Virus Corona

Terbaru! Lengkap Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Syarat Perjalanan, PPKM 2022 Mulai Tanggal Berapa?

Cek syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, PPKM 2022 mulai tanggal berapa

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan. Cek syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali. sudah tahu PPKM 2022 mulai tanggal berapa? 

Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan

Kantor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Aturan kegiatan sektor pasar modal dan teknologi informasi

Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca juga: Terbaru! Ahli Malah Sebut Virus Corona Omicron Kabar Baik Buat Dunia, Tanda Covid Segera Berakhir?

Aturan kegiatan sektor perhotelan

Hotel dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

- Menyediakan scan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

- Pengunjung dan staf yang masuk harus sudah divaksin

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom kapasitas maksimal 25 persen) dan dilengkapi scan scan aplikasi PeduliLindungi di akses keluar masuk.

- Menyediakan makanan dan minuman disajikan dalam box Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1/ PCR H-2.

Aturan kegiatan di Supermarket

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan ketentuan berikut:

- Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

- Kapasitas pengunjung 60 persen)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved