Virus Corona

Terbaru! Lengkap Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Syarat Perjalanan, PPKM 2022 Mulai Tanggal Berapa?

Cek syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, PPKM 2022 mulai tanggal berapa

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan. Cek syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali. sudah tahu PPKM 2022 mulai tanggal berapa? 

- Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Omicron, Berikut Ini Langkah Pencegahannya

Aturan kegiatan di Pasar Lokal

Pasar lokal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Aturan kegiatan Restoran atau Cafe

Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Begitu juga dengan warteg, PKL/tempat jajan dan lapak.

Sementara untuk restoran dan kafe dengan jam operasional di malam hari dapat dibuka dari pukul18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen

Aturan kegiatan Mall dan Bioskop

Mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara untuk bioskop, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Aturan kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum

Tempat ibadah tetap dibukan untuk kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved