Virus Corona
Terbaru! Lengkap Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Syarat Perjalanan, PPKM 2022 Mulai Tanggal Berapa?
Cek syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, PPKM 2022 mulai tanggal berapa
Sementara fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Aturan kegiatan di transportasi umum
Transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara untuk pesawat terbang, maksimal oenumpang adalah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan kegiatan resepsi pernikahan
Acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Terkini
Syarat perjalanan PPKM masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani pada 2 November 2021 lalu.
Berikut rangkumannya.
Syarat Penerbangan PPKM Level 3 dengan Transportasi Udara
Merujuk pada SE Satgas tersebut, berikut aturannya:
Perjalanan dengan transportasi udara dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
a. kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
b. kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Perjalanan dengan transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
a. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
b. hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam Inmendagri terbaru, maskapai penerbangan akan menerapkan kapasitas pesawat terbang 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 dengan Transportasi Laut-Kereta
Untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, hingga kereta api antarkota wajib menunjukkan:
kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat hingga kereta api dalam satu wilayah aglomerasi dikecualikan dari persyaratan tersebut.
Syarat Perjalanan PPKM Level 3: Pengecualian Kartu Vaksin
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
- Sebagai pengganti, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Itulah tadi ulasan syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, dan jawaban PPKM 2022 mulai tanggal berapa.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.