Berita Nasional Terkini

Siapa Penggugat Aturan Usia Pensiun TNI yang Membuat Jenderal Andika Perkasa Buka Suara?

Siapa penggugat aturan usia pensiun TNI yang membuat Jenderal Andika Perkasa buka suara? Permintaan Andika Perkasa kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar Kompas TV
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Siapa penggugat aturan usia pensiun TNI yang membuat Jenderal Andika Perkasa buka suara? Permintaan Andika Perkasa kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Andika Perkasa, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

Baca juga: SIAPA Brigjen Rudy Saladin? Eks Ajudan Jokowi Ikuti Jejak Jenderal Andika Perwira TNI Lulusan AS

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.

Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika Perkasa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Namun, Andika Perkasa mengatakan, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan tersebut, karena masih dalam pembahasan.

Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.

Mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.

Masa Jabatan Andika Perkasa

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Jenderal Andika Perkasa Dinilai Memiliki Modal Politik Besar, Layak Maju Pilpres 2024

Andika Perkasa akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, jika gugatan ini dikabulkan otomatis ada perpanjanngan masa jabatan.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.

Konsekuensi Lainnya Jika Gugatan Usia Pensiun TNI Dikabulkan

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved