Berita Nasional Terkini
Briptu Christy Bukan Sosok dalam Video Polwan Viral, Sang Suami Ungkap Fakta Sebenarnya
Briptu Reynaldo Kamea, suami Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto mengungkap fakta baru soal video viral 1 menit 56 detik.
"Itu tidak benar, itu hoax. Masyarakat jangan mudah percaya," pintanya.
Soal ini, Briptu Reynaldo Kamea sudah mengkonfirmasi langsung ke Briptu Christy.
"Saya selalu bersama dan berkomunikasi dengan istri saya, tidak ada video seperti itu," tegas Briptu Reynaldo Kamea.
Baca juga: Suami Briptu Christy Blak-blakan Soal Desersi hingga Video Asusila yang Dikaitkan dengan Istrinya
Soal video asusila yang dikait-kaitkan dengan Briptu Christy juga mendapat respon dari Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” sambung dia.
Briptu Christy DPO ditangkap di Jakarta
Pelarian Briptu Christy, Polwan yang bertugas di Polresta Manado ini berakhir setelah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Briptu Christy sendirian di kamar hotel.
Kabar menghilangnya Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menjadi buah bibir di media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Setelah sosoknya viral, Polresta Manado mengeluarkan status DPO pada 31 Januari 2022 lantaran Briptu Christy melakukan desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: AKHIRNYA Terungkap Sosok Pria di Kolam Renang Sebelum Briptu Christy Diamankan di Grand Kemang Hotel
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuh Zulpan