Warga Samarinda Jarah ATM

BREAKING NEWS Jarah ATM Hingga Rp 2,4 Miliar, Warga Samarinda Sewa Helikopter dan Beli Barang Mewah

Dalam 3 bulan hingga bulan Januari 2022, pria berinisial AT (29) berhasil menggasak uang di ATM sebuah bank ternama sejumlah Rp 2,4 miliar.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam kurun waktu 3 bulan hingga bulan Januari 2022, pria berinisial AT (29) berhasil menggasak uang di ATM sebuah bank ternama sejumlah Rp 2,4 miliar.

Kejahatan tersebut ia lakukan dengan modus sebagai teknisi perawatan mesin ATM. Jasanya, memang digunakan secara resmi oleh bank tersebut untuk melakukan perawatan secara berkala untuk mesin ATM di 3 daerah di Kalimantan Timur.

Diantaranya, Kabupaten Kukar, Kubar, dan Kota Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut, hasil tindak pidananya itu sudah digunakan untuk biaya hidup hingga berfoya-foya.

Kata dia, dari barang bukti yang berhasil diamankan ialah barang-barang mewah dengan harga di atas rata-rata di kelasnya.

Baca juga: Bobol ATM di 3 Daerah dan Rugikan Bank Rp 2,4 Miliar, Pria Asal Samarinda Terancam 8 Tahun Penjara

Baca juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Percobaan Bobol ATM, Ternyata Juga Pernah Merampok

Baca juga: NEWS VIDEO Lihai, Supir Buat Kerugian Hingga Rp 286.950.000, Bobol ATM dengan Cara yang Berbeda

Dihimpun TribunKaltim.co, bersumber dari Polda Kaltim, beberapa barang yang sudah dibeli oleh tersangka AT, berikut diantaranya
- 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max;
- 1 buah helm merk Shoei;
- 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan;
- 1 buah tas merk Guess; dan
- 1 unit televisi 55 inci merk Sony;

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.

"Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," tambah Yusuf.

Kini, tersangka AT berhadapan dengan hukum. Dirinya diamankan oleh kepolisian sekira pukul 15.26 Wita, Rabu (5/1/2022), lalu di salah satu bilik ATM di Samarinda.

Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved