Berita Kubar Terkini
Koruptor Dana Hibah Yayasan Bayar Denda Rp 300 Juta, Kejari Kubar Pulihkan Keuangan Negara Rp 13 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat berhasil mengeksekusi pengembalian denda kerugian negara senilai Rp. 300 Juta atas kasus korupsi dari terpidana
Penulis: Zainul | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat berhasil mengeksekusi pengembalian denda kerugian negara senilai Rp 300 Juta atas kasus korupsi dari terpidana Thomas Susadya Sutedjawidjaja.
Sebelumnya, Thomas Susadya terlibat kasus korupsi dana hibah dari proyek pembangunan tiga unit yayasan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Uang tersebut dibayarkan Teja pada 16 Februari 2022 melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Segiri Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti denda yang dibayarkan oleh terpidana itu langsung disetorkan langsung ke rekening Kas Negara.
“Pada Hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Bank Mandiri KCP Segiri Samarinda, Jaksa telah melaksanakan Eksekusi Pidana Denda atas nama terpidana Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedjawidjaja, S.E, M.M anak dari Sutedjawidjaja sejumlah Rp 300.000.000,00 yang disetorkan ke rekening Kas Negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 1017 K/PID.SUS/2019 yang diputus pada tanggal 15 Mei 2019,” kata Bayu Pramesti melalui keterangan pers yang disampaikan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Kejari Kubar Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kutai Barat
Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Kutai Barat
Selanjutnya, denda yang dibayarkan tersebut, kata Bayu Pramesti, merupakan uang pengganti kurungan penjara 6 bulan dari vonis 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Setelah membayar denda tersebut terpidana tidak perlu menjalani Subsidair Pidana Denda yakni selama 6 Bulan kurungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda Kalimantan Timur menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Thomas Susadya Sutedjawidjaja, dalam sidang putusan di PN Samarinda yang berlangsung pada Jumat (27/7/2018) lalu.
Teja didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Pendidikan di Kutai Barat tahun 2013 senilai Rp 18,4 miliar untuk pembangunan gedung sarana pendidikan melalui 3 yayasan di Kubar, yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera sebesar Rp 7.950.000.000, kemudian Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda senilai Rp 4.455.000.000, dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Rp 6.000.000.000.
Namun gedung yang dibangun tidak selesai dan berujung mangkrak.
Baca juga: Sepanjang 2021, Kejari Kubar Berhasil Kumpulkan PNBP Lebih dari Rp 722 Juta
Aset bangunan dan tanah itu lalu disita oleh Kejaksaan Negeri Kubar dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Kaltim.
Tanah dan bangunan tersebut diperkirakan senilai Rp 4 miliar lebih. Ditambah dengan uang tunai yang telah dikembalikan prof. Teja senilai Rp 9 miliar, maka total kerugian negara yang berhasil dipulihkan sekitar Rp 13 miliar. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.