Kartu Prakerja
NIK KTP Terdaftar atau Tidak di Dukcapil? Cara Cek secara Online Lewat Website, WhatsApp, dan SMS
Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Dukcapil secara online dalam artikel ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penting bagi setiap orang.
Lantas apakah NIK KTP Anda terdaftar atau tidak di Kependudukan dan Catatan Sipil?
Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Dukcapil secara online dalam artikel ini.
Baca juga: Cara Mengisi Alamat di Prakerja yang Tak Sesuai dengan Dukcapil, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Baca juga: Lanjut 2022! Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Eform BRI Pakai NIK KTP, Tahap 3 2021 Kapan Cair?
Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Sementara itu, NIK berlaku seumur hidup atau selamanya.
Akan tetapi, NIK terkadang tidak tercantum di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nasional.
Lalu bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil Nasional?
Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.
Baca juga: Kekurangan Blanko e-KTP, Disdukcapil Paser Usulkan 5.000 Keping ke Kementerian Dalam Negeri
Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online
Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:
1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id
- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id
- Pada menu bar beranda klik "ragam"
- Pilih data kependudukan
- Masukkan 16 digit NIK
- Data akan terlampir di laman tersebut jika valid
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini, Menko Airlangga: Siapkan Kuota 500 Ribu
2. Cara Cek NIK KTP Melalui Website Dukcapil Daerah
- Buka laman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik.
- Pilih menu cek NIK
- Masukkan 16 digit NIK
- Lalu klik tombol Cek NIK
3. Cara Cek NIK KTP Melalui WhatsApp
- Simpan nomor 081326912479
- Kirim pesan dengan Format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
Baca juga: Cara Mengisi Alamat di Prakerja yang Tak Sesuai dengan Dukcapil, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
4. Cara Cek NIK KTP Melalui Media Sosial
- Melalui Akun Twitter @ccdukcapil
Kirim direct message ke akun twitter @ccdukcapil dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.
- Melalui Facebook Halo Dukcapil
Kirim inbox dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.
- Melalui Email callcenter.dukcapil@gmail.com
Kirim email dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.
5. Cara Cek NIK KTP Melalui SMS
Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online Melalui Website, WhatsApp, dan Email
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp-elektronik-18222.jpg)