Berita Nasional Terkini
Bukan Hanya Indra Kenz yang Diburu, Afiliator Binomo Lain juga Dibidik Mabes Polri
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan korban trading binary option Binomo,
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya Indra Kenz, sejumlah nama afiliator lain yang diduga terlibat dalam aplikasi trading Binomo juga akan dibidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan korban trading binary option Binomo.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (18/2/2022).
Whisnu menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan yang berasal dari para korban.
Baca juga: NEWS VIDEO Terus Buru Indra Kenz, Bareskrim Juga Bakal Jerat Afiliator Lain di Kasus Binomo
Baca juga: Akui Salah dan Keliru, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf, Bagaimana Kelanjutan Kasus Aplikasi Binomo?
Baca juga: Diperiksa Judi Online Binomo, Indra Kenz ke Turki, Polisi: Tanda Akui Kesalahan
"Terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator," jelas Whisnu.
Tak hanya itu, Whisnu menyampaikan bahwa penyidik juga bakal mencari pemilik platform Binomo. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman.
"Pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo bahwa penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," pungkas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru. Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.
Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.
Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Dalam Masalah, Bareskrim Sebut Binomo Sejenis Judi Online?
"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.