Balita Terlindas Truk

Sopir Truk Penabrak Balita Belum Tentu Tersangka? 3 Hal Ini Bisa Buat Penabrak Bebas dari Hukuman

Penabrak balita hingga tewas sudah pasti bersalah? ketahui 3 hal yang bisa membuat pengendara bebas daru tuntutan saat terjadi tabrakan

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Mar'an (baju merah) sopir dari truk yang menabrak balita 4 tahun di Sambutan kini masih diamankan oleh pihak kepolsian. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Sat Lantas Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang balita bernama Ahmad Hanafi Badali (4) tewas akibat terlindas truk di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Pelita VI, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu 19 Februari 2022

Kejadian nahas yang menimpa balita tersebut terjadi sekitar pukul 10.45 Wta.

Ahmad Hanafi Badali adalah anak ketiga Selvi Octaviani (24).

Balita berusia 4 tahun tersebut tiba-tiba menyeberang jalan, di saat bersamaan, muncul truk bernomor polisi KT 8998 BG 

Baca juga: Bukan Kabur, Sopir Truk yang Sebabkan Balita 4 Tahun Tewas, Justru Serahkan Diri ke Pos Polisi

Baca juga: Balita yang Tewas Terlindas Truk, Selalu Dititipkan Sama Neneknya saat Orangtua Kerja

Baca juga: Kendaraan Mundur Sendiri? Saksi Ungkap Fakta Baru dan Kronologi Sopir Tewas Terjepit Truknya Sendiri

Sang sopir tidak sempat mengelak, sehingga benturan tidak dapat dihindari dan tubuh mungil balita tersebut terlindas  roda truk tersebut.

Bagaimana sopir truk yang menyebabkan Ahmad Hanafi Badali tewas?

Seperti apa nasibnya setelah kejadian yang menimpa Ahmad Hanafi Badali tersebut? 

Lokasi persis tempat kecelakaan maut yang menimpa balita usia 4 tahun, Sabtu (19/2/2022). Seorang balita tewas terlindas truk di Samarinda. Terungkap keberadaan sopir setelah kejadian. Respon pihak keluarga balita
Lokasi persis tempat kecelakaan maut yang menimpa balita usia 4 tahun, Sabtu (19/2/2022). Seorang balita tewas terlindas truk di Samarinda. Terungkap keberadaan sopir setelah kejadian. Respon pihak keluarga balita (Tribunkaltim.co/ Rita Lavenia)

Sempat beredar kabar sopir truk bernomor polisi KT 8998 BG yang menabrak Ahmad Hanafi Badali hingga tewas tersebut kabur.

Namun, paman korban, Marhata (49) membantah kabar sopir truk kabur.

Menurut Marhata, setelah kejadian nahas tersebut, sopir truk langsung mencoba menepikan kendaraannya. 

Sayangnya, ketika sopir truk tersebut hendak turun, sopir tersebut melihat sekelompok orang berlari ke arah truknya.

Sopir truk yang mengenakan kaos merah tersebut pun bergegas pergi.

"Kemungkinan karena takut dikeroyok langsung tancap gas.

Saya lihat di depan rumah beliau (sopir) sempat membuka pintu, tapi menutup kembali kemudian pergi," tutur Marhata kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Ibu Balita yang Tewas Terlindas Truk Terkenang Ucapan Terakhir Buah Hatinya, Mama, Aku Mau Pulang

"Bukan kabur, tapi menyerahkan diri ke pos polisi (patroli Beat 110 Polresta Samarinda) yang ada di dekat Kelurahan (Pelita)," bebernya.

Rizal (40), paman korban yang lain, mengatakan, meski terluka dengan kenyataan bahwa keponakannya kini telah tiada, namun mereka secara bijak mengatakan, dalam peristiwa ini mereka tidak bisa menyalahkan satu pihak.

Ia mengemukakan pihak keluarga sudah menerima hal ini.

Namun mereka juga berharap agar sopir truk bisa memberikan pertanggungjawaban sebagaimana semestinya.

"Katanya anak dari sopir ini akan datang untuk membicarakan hal ini. Kami dibaikin, tentu tidak akan mempermasalahkan," tuturnya.

"Karena tidak ada yang ingin mendapat musibah seperti ini. Mau teriak juga apa keponakan saya bisa kembali?" imbuhnya.

"Tapi yang paling penting semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih mengawasi anak-anak kita ketika bermain, terutama di pinggir jalan," ucapnya berpesan kepada para orangtua.

Awal Kejadian

Kejadian naas ini bermula ketika Selvi Octaviani (24) tengah menjaga usaha warung makan milik keluarganya di Jalan Sultan Sulaiman.

Baca juga: Warga Tega Jarah Lele dari Truk Terguling, Sopir Sampai Menangis Histeris, Perintah Polisi Dicueki

Tiba-tiba dari seberang jalan, anak perempuannya, Nurul (7) memanggilnya untuk menjemputnya.

Evi, sapaan akrab Selvi Octaviani, lantas bergegas mencari alas kaki di teras rumah, sambil menitipkan anak ketiganya kepada neneknya.

Namun ketika dirinya tiba di seberang jalan, mendadak matanya menangkap kejadian mengerikan, di mana tubuh Ahmad Hanafi Badali, anaknya terhempas ke tepi seberang jalan akibat tertabrak sebuah truk yang melaju dari arah Kota Samarinda ke Sambutan.

"Anak saya enggak gerak lagi. Langsung enggak ada (meninggal)," ucapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumah tersebut.

Ia melanjutkan, anak ketiganya tersebut memang tidak pernah ingin lepas darinya.

Tetapi, biasanya ketika hendak ikut, anak bungsunya tersebut akan berteriak merengek untuk ikut.

"Tapi tadi (waktu kejadian nahas) tumben enggak teriak. Tau-tau sudah begitu," ucapnya gemetar.

Evi sendiri seakan tidak percaya anaknya berpulang begitu cepat dengan cara yang tragis.

Padahal, kenangnya, pada pukul 10.30 WITA, sang anak masih sempat meminta jajan kepadanya.

"Tapi saya bilang nanti dulu. Tunggu ayahnya pulang kerja (sore)," tuturnya.

Memang sejak semalam, Jumat (18/2/2022), sang anak begitu rewel dan tidak ingin berpisah barang sedetikpun darinya.

"Dia bilang, mama, aku mau pulang sama papa. Aku sayang mama kok," tuturnya lalu mulai terisak.

Sekadar diketahui, balita yang akrab dipanggil Badali ini merupakan anak ketiga dari Selvi.

Keluarga kecil bahagia ini tinggal di Perumahan Arisco Sambutan.

Adapun lokasi kejadian nahas tersebut merupakan rumah dari kakek korban yang juga tempat usaha warung makan keluarga.

Sang ayah belum ketahui identitasnya sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Badali (korban) merupakan anak ketiga saya. Dulu kakaknya (laki-laki) meninggal saat baru berusia beberapa bulan," tuturnya.

"Saya harus ikhlas. Anak saya sudah berada di tempat yang terbaik," ucapnya.

"Dan kepada pihak sopir yang menabrak anak saya, harapan saya beliau bisa meminta maaf dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya," ucapnya.

3 Alasan Pengendara Terbebas dari Tuntutan Hukum saat Alami Tabrakan

Kecelakaan yang disebabkan pengendara lain yang menabrak dari belakang tentu bukan hal yang kita inginkan.

Tanpa mengetahui penyebabnya, pengendara mobil maupun pengendara motor menabrak kendaraan kita dan menimbulkan kerugian secara materiil.

Belum tuntas soal kerugian materiil, tuntutan hukum juga mengintai.

Tidak sedikit orang berpendapat jika mereka yang menabrak terlebih dahulu dari belakang sudah pasti salah.

Dari sana mereka dianggap wajib mengganti rugi karena dinilai tidak mampu menjaga jarak.

Namun, ternyata ada beberapa hal yang membuat pengemudi yang menabrak dari belakang kendaraan ini dikecualikan dan tidak selalu salah.

Penyebab tabrakan dari belakang

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tabrak belakang pada umumnya terjadi ketika mereka sedang mengemudikan kendaraan mengabaikan jarak aman.

Jarak aman dan jarak minimal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Budiyanto menjelaskan, jarak aman dan jarak minimal dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila kendaraan di depan melakukan pengereman secara mendadak atau akan mengubah arah.

"Sehingga kita dapat mengendalikan kendaraan yang kita kendarai dengan cara mengerem dan menghindar untuk menghindari kecelakaan,” ucap Budiyanto, Rabu (13/10/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut lagi, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, menabrak dari belakang belum tentu penabraknya disalalahkan atau dijadikan tersangka.

Menurutnya pengendara kendaraan bermotor dapat terhindar dari tuntutan hukum, apabila ada alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, seperti:

1. Keadaan memaksa

Keadaan memaksa yang dimaksud ialah keadaan yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi. Misalnya, mengerem mendadak karena keadaan di luar kuasanya.

2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga

Tabrakan yang disebabkan oleh korban sendiri atau pihak lain bisa terhindar dari tuntutan hukum.

Contohnya tidak memberi isyarat lampu sen atau isyarat lain saat akan mengubah arah, berpindah lajur, maupun berputar balik

3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Budiyanto menyebutkan, apabila pelaku merasa tidak bersalah kemudian dijadikan tersangka, dalam beberapa kasus kecelakaan dapat melakukan upaya hukum berupa Pra Peradilan.

"Dalam sidang Pra Peradilan nanti akan diperiksa, dan diputuskan apakah dalam penetapan sebagai ersangka sah atau tidak,” kata dia.

Budi melanjutkan, setiap ada kejadian kecelakaan lalu lintas, petugas dari penyidik laka lantas pasti akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui secara pasti tentang kejadian kecelakaan lalu lintas (TPTKP dan olah TKP).

Petugas akan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi guna menentukan tersangka dari kasus kejadian kecelakaan tersebut. "Untuk menentukan tersangka minimal harus ada 2 (dua) alat bukti,” katanya.

Alat bukti yang sesuai dalam KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Pasal 184 KUHAP).

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved