Otomotif
Inilah Batas Maksimal Tunggakan Cicilan hingga Akhirnya Kendaraan Ditarik Lembaga Pembiayaan
Pembelian kendaraan bisa dilakukan dengan dua skema pembiayaan. Pembiayaan saat membeli kendaraan dapat dilakukan secara tunai dan kredit.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembelian kendaraan bisa dilakukan dengan dua skema pembiayaan.
Pembiayaan saat membeli kendaraan dapat dilakukan secara tunai dan kredit.
Bagi yang ingin membeli kendaraan secara kredit, Anda bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait.
Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan.
Baca juga: Motor Bekas yang Bisa Dikredit Ternyata Memiliki Batas Usia, Yuk Simak Penjelasan Berikut
Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita.
Biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Lantas, berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?
Baca juga: Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE? Begini Cara Mengurusnya
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Suwandi melanjutkan, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.
Baca juga: Kenapa Setir Mobil di Indonesia Berada di Sebelah Kanan? Ternyata Ada Fakta Menarik di Baliknya
Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur.
Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Baca juga: Ingin Beli Mobil Bekas? Begini Cara Mudah Mengetahui Mesin yang Capek, Lihat Bagian Satu Ini
Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, ia menyebut bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong dijual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Jangan Sampai Enggak Tahu, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Kendaraan Sampai Akhirnya Ditarik Leasing, https://www.gridoto.com/read/223150225/jangan-sampai-enggak-tahu-segini-batas-waktu-tunggakan-cicilan-kendaraan-sampai-akhirnya-ditarik-leasing.