Berita Samarinda Terkini
Diminta Tindak Lanjuti Temuan BPK, PD BPR Samarinda Akan Siapkan Data untuk Dievaluasi
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Samarinda, diminta segera menindaklanjuti temuan audit BPK pada tahun 2021
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Samarinda, diminta segera menindaklanjuti temuan audit BPK pada tahun 2021.
Dimana pada saat itu ditemukan kerugian BPR Samarinda sebesar Rp 4,7 miliar yang penyebab kerugiannya, belum secara persis disebutkan Pemerintah Kota Samarinda karena dinilai masih merupakan data dari BPK.
Namun Direktur Utama PD BPR, Deasy Noviyanti yang hadir di balai kota usai bertemu dengan walikota, mengenai masalah tersebut menyatakan akan menyiapkan segala data dan berkas, yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan itu.
Deasy mengkonfirmasi sesungguhnya proses terhadap temuan BPK atas kerugian Rp 4,7 miliar pada tahun 2021 itu masih terus berlanjut secara internal di PD BPR.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin DDI Berkontribusi ke IKN Bidang Dakwah dan Pendidikan
Baca juga: Kolam Retensi dan Perbaikan Drainse Diyakini DPRD Bisa Tangani Banjir di Samarinda
"Tindak lanjut temuan tahun 2021 juga termasuk dan masih berlanjut, karena masih ada pelaporan yang masuk ke Polres," terang Deasy, Selasa (22/2/2022).
Pemkot Samarinda sendiri sudah membentuk tim terdiri dari Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, yang juga akan mengevaluasi kinerja perusahaan daerah yang bertempat di ruko jalan Pahlawan tersebut.
Deasy mengemukakan akan mengikuti semua tahapan evaluasi dari pemkot selaku pemegang saham, termasuk rencana persiapan pengisian direksi dan dewan pengawas yang kosong.
"Kalau kita di perbankan kan setiap tahun selalu ada evaluasi dari OJK atau lembaga akuntan publik uang masuk, data-datanya tentu harus ada semua, nanti mengalir saja evaluasinya bagaimana," ucap Deasy menambahkan.
Kemudian PD BPR juga diminta untuk menyiapkan terkait penjaringan direksi dan perubahan bentuk badan hukum agar menyesuaikan peraturan pemerintah.
Baca juga: Banjir di Samarinda, Saluran Air Tersumbat Bangunan Kampus, Pemkot akan Bertindak Begini
"Ya sesuai PP nomor 37 tahun 2018 BUMD harus melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda, dan saat ini kita pelajari akta perubahannya untuk kita daftarkan di Kemenkumham," pungkas Dirut PD BPR tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel