Travel

Paspor Dokumen Penting yang Jangan Sampai Hilang, Ini Cara Mengurus Paspor Hilang

Paspor dokumen penting yang jangan sampai hilang, Ini cara mengurus paspor hilang.

Editor: Nur Pratama
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI 

TRIBUNKALTIM.CO - Paspor dokumen penting yang jangan sampai hilang, Ini cara mengurus paspor hilang.

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang ini memuat identitas pemegang sebagai syarat melakukan perjalanan antar negara.

Oleh sebab itu paspor berfungsi penting dan harus dijaga dengan benar agar tidak hilang.

Namun dalam beberapa kasus, sebagian orang pasti mengalami kejadian kehilangan paspor.

Tapi tenang saja dan tak perlu khawatir karena mengurus paspor yang hilang terbilang cukup mudah.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mengurus paspor yang hilang, traveler perlu tahu dulu syarat yang harus dipersiapkan.

Diakses TribunTravel dari website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut syarat dan cara mengurus paspor yang hilang.

Baca juga: Traveler Pernah Makan Rawon Sakinah di Pasuruan, Buka Sejak Pukul 05.00 WIB, Ini Alamatnya

Baca juga: Berikut 7 Negara yang Bisa Traveler Kunjungi untuk Liburan Tanpa Harus Melakukan Tes PCR

Syarat dan ketentuan:

1. Membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Kartu Keluarga (KK)

- Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur Peromohonan Pengajuan Paspor karena Hilang

Traveler yang sudah mempersiapkan syaratnya, bisa langsung mengikuti prosedur ini.

Pada tahap awal, traveler perlu mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online.

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui App Store atau Google Play Store.

Kemudian traveler bisa mengikuti permohonan secara manual seperti berikut:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa, setelah dilakukan pembayaran biaya.

Selama proses BAP, ada beberapa tahap yang perlu dilewati.

Dilansir dari TribunSolo.com, berikut tahapnya:

- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.

- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat.

- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku.

- Proses dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari kerja.

Apabila traveler sudah mendapatkan persetujuan, maka akan diberikan akses untuk menerbitkan paspor baru sebagai pengganti paspor lama yang hilang.

Dalam proses ini, traveler akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta sebagai beban paspor hilang.

Biaya ini harus dibayarkan untuk penerbitan paspor baru.

Namun apabila paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar, mana biayanya Rp 0 alias gratis.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved