Berita Nasional Terkini

Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK dan SKCK, Tunggakan BPJS Kesehatan harus Dilunasi

Imbas Inpres Jokowi nomor 1 tahun 2022, kini syarat penerbitan sertifikat tanah, SIM, STNK dan SKCK, masyarakat harus lunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Imbas Inpres Jokowi nomor 1 tahun 2022, kini syarat penerbitan sertifikat tanah, SIM, STNK dan SKCK, masyaakat harus melunasi tunggakan BPJS Kesehatan 

Sebab, kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dilakukan untuk membangun persatuan dan semangat bagi seluruh warga Indonesia.

Meski begitu, Hendra menambahkan, penyempurnaan kewajiban persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan itu membutuhkan waktu.

Sebab, pihak kepolisian perlu menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi hingga sosialisasi.

“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait.

Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” ujar Hendra.

Baca juga: Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Umrah, SIM, Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved