Razia Lalin Balikpapan

Razia Operasi Keselamatan Mahakam 2022 di Balikpapan, Fokus ke Pemakai Knalpot tak Standar

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar yang terjaring razia besar-besaran di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana razia Operasi Keselamatan Mahakam 2022 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur oleh Satpas Polresta Balikpapan sejak Sabtu (5/3/2022) malam. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar yang terjaring razia besar-besaran di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, oleh Satlantas Polresta Balikpapan diberikan pelanggaran beragam.

Dikatakan Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Retno Ariani kepada TribunKaltim.co, mengaskan, untuk sanksinya sendiri berbeda-beda, Sabtu (5/3/2022) malam. 

Menyesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun pada dasarnya, kata Retno, seluruhnya dikenakan sanksi tilang.

Tilang, misalnya, untuk pelanggaran tak membawa surat atau tidak melengkapi kelengkapan berkendara sebagaimana yang sudah diatur.

Baca juga: BREAKING NEWS Polantas Balikpapan Gelar Razia dalam Rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2022

Baca juga: Puluhan Motor di Balikpapan Terjaring Razia Besar-besaran, Ada Pelanggar Pulang Jalan Kaki

Baca juga: NEWS VIDEO Satpol PP Depok Lakukan Razia Penangkapan Robocop yang Viral: Diduga Minta Uang di jalan

"Sanksinya tilang. Kita melaksanakan tilang untuk yang tidak membawa surat atau kelengkapan berkendara," ujar Retno, usai operasi razia.

"Untuk yang pelanggaran knalpot bising, kita minta untuk diganti dengan knalpot standar," jelasnya.

Adapun hingga razia rampung, pihaknya sudah mengamankan puluhan barang bukti knalpot tak standar yang dikenakan pelanggar.

Menekan Balapan Liar

Di samping dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam, Retno menjelaskan, penindakan terhadap knalpot bising atau tak standar juga demi menekan peredaran balap liar.

Karena menurutnya, rata-rata kendaraan yang digunakan dalam balap liar memakai knalpot bising.

"Jadi razianya satu untuk efek jera untuk anak-anak muda, juga sebagai sosialisasi bahwa knalpot bising itu ada aturan pidananya," tandasnya.

Pelanggar Pulang Jalan Kaki

Halaman Satpas Polresta Balikpapan mendadak ramai, lantaran sejumlah pengendara terjaring razia Operasi Keselamatan Mahakam 2022 pada tengah malam, Sabtu 5 Maret 2022.

Pantauan TribunKaltim.co, suara dering ponsel menjadi hal yang lumrah terdengar. Perbincangan melalui sambungan seluler menjadi aktivitas yang sibuk di Satpas Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Pelanggar yang terjaring razia mulai menghubungi teman hingga keluarga.

Rata-rata suara memelas meminta tolong. Ada yang meminta tolong agar dibawakan surat kendaraan atau sekedar minta ditemani.

Baca juga: Kurangi Risiko Kecelakaan di Balikpapan, Dirlantas Polda Kaltim Gelar FGD dan Hasilkan 13 Komitmen

Kendati pada akhirnya, pemandangan di Satpas Polresta Balikpapan sangat berberbeda dari biasanya, 

Setelah para pelanggar memarkirkan motornya, mereka mulai berbaris untuk mendapatkan surat tilang.

Surat tilangnya pun beragam. Namun sebagian besar tilang akibat penggunaan knalpot tak standar atau bising.

"Ini namanya motor buat trabas, bukan buat di jalan raya," sebut seorang petugas kepada pelanggar.

Penindakan pelanggar Operasi Keselamatan Mahakam 2022 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (5/3/2022) malam.
Penindakan pelanggar Operasi Keselamatan Mahakam 2022 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (5/3/2022) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Kalau memang ini motor untuk di jalan umum, harus dilengkapi dan dipakai sesuai peraturannya," tambah petugas itu.

Si pelanggar hanya mengangguk. Air mukanya kecewa. Sambil menunduk, tangan kanannya menggendong helm seraya menggenggam surat tilang dengan kedua tangannya, lalu berjalan meninggalkan meja petugas.

Nasib sial menimpa pelanggar. Mereka harus menerima kenyataan bahwa sepeda motornya harus bermalam di Polresta Balikpapan.

Sepeda motornya harus ditukar dengan surat tilang untuk sementara waktu.

Baca juga: Kecelakaan di Balikpapan, Motor Tabrak Orang yang Menyeberang Jalan, Korban tak Bawa Identitas

Salah seorang pelanggar, warga Kelurahan Klandasan Ulu, Hamid (18) termasuk salah satunya. Sepeda motornya harus disita akibat penggunaan knalpot bising.

"Kayak apa sudah kita pulang. Sudah malam jarang lewat angkot," keluhnya.

Namun beruntung, dirinya tak sendiri. Dia bersama sesama pelanggar kemudian bergegas.

Langkahnya terlihat optimis saat beranjak meninggalkan Mapolresta Balikpapan.

Polisi lalu-lintas atau Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia kendaraan roda dua di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (5/3/2022).
Polisi lalu-lintas atau Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia kendaraan roda dua di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (5/3/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Melewati gerbang masuk, mereka bahkan masih sempat saling melempar ejekan. Terdengar di kejauhan, mereka seperti sedang menertawakan kejadian malam ini.

Lambat laun, satu per satu pelanggar beranjak. Halaman Satpas Polresta Balikpapan mulai sepi. Riuh dering ponsel mereda. Berganti suara hujan yang tiba-tiba deras.

Menjadi pemandangan unik, para pelanggar itu berjalan sambil mengenakan helm. Melindungi kepala mereka dari rintik hujan.

Lalu tertawa lepas, seperti terlupa bahwa mereka mengantongi surat tilang di kantong masing-masing.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Balikpapan Belakangan Ini, Dirlantas Polda Kaltim Sebut Angkanya Naik

Hingga akhirnya, tepat sekitar pukul 00.45 Wita, Minggu (6/3/2022), halaman Satpas Polresta Balikpapan menyisakan petugas.

Bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dalam razia Operasi keselamatan Mahakam. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved