Tekno

Cara Mudah Mengurus e-KTP yang Rusak atau Hilang Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut cara mudah mengurus EKTP yang rusak atau hilang secara online, Ini dokumen yang harus disiapkan

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara mudah mengurus EKTP yang rusak atau hilang secara online, Ini dokumen yang harus disiapkan

Pemerintah Indonesia terus berinovai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.

Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP yang rusak dan hilang.

Mengurus e-KTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota.

Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Baca juga: 5 Aplikasi Edit Video Terbaik untuk Edit Video YouTube, Content Creator Wajib Tahu!

Baca juga: 5 Tips Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang Agar Tidak Tertipu dan Bisa Dapat Cuan Tambahan

- Foto / scan KK

- Scan e-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Sementara untuk Cara Mudah Mengurus EKTP yang Rusak atau Hilang Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan, perlu mempersiapkan dokumen berikut.

1. membawa bukti e-KTP kita yang rusak.

2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

4. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti: - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cara Mengurus e-KTP Rusak Secara Online, Cukup Scan KK dan KTP Lama, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved