Aplikasi
Apa Itu Binary Option dan Quotex hingga Doni Salmanan Tersangka? Terungkap Modus Crazy Rich Bandung
Apa itu Binomo dan Quotex yang membuat Doni Salmanan jadi tersangka? Polisi ungkap modus penipuan yang dilakukan crazy rich Bandung
TRIBUNKALTIM.CO - Nama aplikasi Binary Option dan Quotex belakangan jadi perbincangan setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
Apa itu Binary Option atau Binomo dan Quotex yang tengah jadi sorotan?
Dua aplikasi, Binary Option atau Binomo dan Quotex ini banyak dibahas setelah crazy rich Bandung, Doni Salmanan jadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex.
Bukan hanya dijerat dengan pasal penipuan, Doni Salmanan juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sebenarnya apa itu Binary Option?
Dan apakah Quotex?
Polisi telah mengungkap modus penipuan yang dilakukan Doni Salmanan.
Menurut polisi, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.
Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Namun ternyata tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi Qoutex tersebut.
Menurut Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Kasubdit I Dittipsidber Bareskrim) Polri Kombes Reinhard Hutagaol, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni Salmanan.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, setidaknya, ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
Polisi pun menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
"Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.