Berita Kukar Terkini

Pelaku Pencabulan ke Santriwati, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus menindaklanjuti proses hukum, dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan pimpinan ponpes

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Kompas.com
Ilustrasi-Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus menindaklanjuti proses hukum, dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong. 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus menindaklanjuti proses hukum, dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong.

Bahkan kabar terbaru, pimpinan ponpes tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso membenarkan adanya peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Selanjutnya kata dia, tersangka tersebut akan menjalani pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutannya sebagaintersangka.

Baca juga: Naik Penyidikan, Terlapor Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Kukar Belum Diperiksa

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Terseret Kasus Dugaan Asusila Belum Ditahan, Polisi Masih Selidiki

Baca juga: Berbuat Asusila di Emperan Toko dan Viral di Magelang, Kondisi Pelaku Lebih Banyak Diam

"Sudah kami tetapkan sebagai tetsangka," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat whatsapp. Minggu (13/3/2022).

Atas kejadian tersebut, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 76D Jo ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022.

"Ancaman 15 tahun mas," pungkas AKP Dedik.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (23/2/2022) pihak kepolisian belum dapat memeriksa terlapor tersebut, karena si terlapor sedang melakukan isolasi mandiri di luar Kalimantan. Namun kini, terlapor terse ut statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.(*) (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved