Berita Nasional Terkini

Terbaru! Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Beri Imbauan Penting Soal Trading Ilegal

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Doni menyampaikan ini sambil mengenakam baju tahanan berwarna oranye saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," kata Doni di lokasi, Selasa.

Ia merasa bersalah karena rakyat Indonesia banyak yang mengenal dunia trading baik binary option, Forex, hingga crypto melalui dirinya.

Baca juga: NEWS VIDEO Doni Salmanan Mengaku Ikhlas dan Berserah Diri Saat Hartanya Disita Polisi

Baca juga: Polisi Sita Porsche 911 Carrera 4S dan Uang Rp 60 Miliar Milik Doni Salmanan

Baca juga: Dimiskinkan, Deretan Harta Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Rumah Hingga Kendaraan

Selain itu, Doni juga meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.

"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," pintanya.

Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar dia.

Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dimiskinkan, Deretan Harta Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Rumah Hingga Kendaraan

Bareskrim Polri menyita dua aset bangunan rumah milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Sehingga, harta benda yang diperoleh Doni Salmanan yang diduga hasil dari kejahatan tersebut akan disita, alias dimiskinkan.

"Rumah, 2 (disita)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Reaksi Unik Lesti Kejora dan Rizky Billar Saat Disinggung Pemberian Doni Salmanan

Reinhard mengatakan, dua rumah yang disita berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.

"Bandung dan Soreang" ujar Reinhard.

Selain menyita 2 unit rumah, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Doni.

Dari foto yang diterima Kompas.com, Senin (14/3/2022), tampak ada sebuah mobil merek Porsche warna biru muda yang disita.

Mobil itu tampak disegel dengan garis polisi berwarna kuning. Kemudian, ada juga mobil lainnya milik Doni yang disita.

Ada juga sejumlah motor dan motor gede (moge) yang disita dan disegel dengan garis polisi.

Motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu.

Kendati demikian, Reinhard belum memberikan rincian detil kendaraan yang sudah disita tersebut.

"Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ujarnya.
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

Baca juga: Hotman Paris Ngamuk Disebut Inspirasi oleh Doni Salmanan: Maksudmu Apa?

Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved