Ramadhan

Cara Menghitung & Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Buya Yahya Sebut Wajib Dibayar

Sebelum menjalankan ibadah puasa, alangkah baiknya terlebih dahulu mempersiapkan diri. Salah satunya dengan membayar utang puasa Ramadhan

Youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya dalam salah satu ceramah di channel Al-Bahjah TV. Cara Menghitung & Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Buya Yahya Sebut Wajib Dibayar. 

Meski demikian, kaum hawa yang masuk usia subur kebanyakan tak dapat berpuasa penuh selama sebulan.

Ini karena adanya siklus menstruasi atau haid yang terjadi setiap bulan.

Lalu, bolehkan perempuan minum obat pencegah menstruasi agar dapat melaksanakan puasa satu bulan?

Menanggapi hal itu, Buya Yahya mengingatkan agar tak terbawa hawa nafsu saat melakukan suatu ibadah.

"Beribadah tak boleh mengikuti hawa nafsu. Hai para wanita sholehah memangnya dirimu protes dengan haid? Haid itu diberikan Allah kepada wanita demi kesehatannya," ucap Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menambahkan, darah haid yang keluar setiap bulan adalah berupa kotoran yang wajib dikeluarkan.

Baca juga: SIMAK Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Kutai Kartanegara 1-10 Ramadhan 1443 H/2022

Ini sebagaimana buang air kecil dan juga buang air besar untuk kebersihan.

Jika seseorang minum obat pencegah haid sama halnya diibaratkan seseorang yang minum obat pencegah kencing dan buang air besar agar wudhunya tidak batal.

"Haid biarkan seperti itu, pahalamu tidak akan dikurangi, tidak usah melawan kodrat," tegasnya.

Buya menambahkan haid merupakan sesuatu yang normal dan fitrah bagi wanita.

Kesempurnaan puasa Ramadhan sendiri menurut Buya tidak dalam bentuk dhohir, tetapi kepasrahan seorang hamba kepada Allah.

Berikutnya, Buya Yahya menjelaskan terkait permasalahan hukum meminum obat pencegah haid selama Ramadhan.

Baca juga: Link Live Streaming & Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadhan 1443 H/2022

"Kalau ada seandainya orang minum obat lalu 30 hari bener-bener penuh, ya puasanya sah," tutur Buya, "Cuman, apakah lebih bagus bagi dia?"

Menurut Buya, secara hukum fikih dhohir urusan minum obat sejenis ini ranah tim medis.

Apabila dokter mengatakan tidak berbahaya, maka hukumnya diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved