Ibu Kota Negara
Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara Dipersiapkan
Saat ini konsep ibu kota baru Republik Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum,
Hal itu sejalan dengan misi INA untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
“Sebagai sovereign wealth fund Indonesia, INA akan menelaah kemungkinan investasi pada proyek-proyek pembangunan IKN Nusantara yang sesuai dengan prinsip-prinsip investasi INA, termasuk standar kelayakan serta minat mitra investor global dan domestik,” ucap Ridha.
Baca juga: IKN Nusantara Pilih di Kalimantan Timur, Masyarakatnya Terbuka, Heterogen dan Multikultur
Sebagai informasi, dalam RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, terdapat sejumlah skema pendanaan Ibu Kota Negara, di antaranya :
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
a. APBN; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berbentuk: a. belanja; dan/atau b. pembiayaan.

Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara.
Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
dan b. Surat utang negara (SUN).
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b termasuk tetapi tidak terbatas pada skema pendanaan yang berasal dari:
a. Kontribusi swasta;
b. Pembiayaan kreatif (creative funding/financing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c angka 3; dan
c. Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah Tengah Godok RPP tentang Pendanaan Ibu Kota Negara IKN Nusantara