Berita Nasional Terkini

Deadline 31 Maret 2022, Ayo Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Jika Tidak, Kena Denda Rp 100 Ribu

Bagi anda yang saat ini, atau sampai detik ini belum sempat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, ada baiknya segera langsung

Editor: Budi Susilo
HO/Direktorat Jenderal Pajak
ILUSTRASI Contoh lembaran SPT Tahunan untuk Pribadi 2022. Apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda. Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. 

Simak cara mengisi SPT Tahunan 2022 di djponline.pajak.go.id.

Segera lapor SPT 2022 sebelum 31 Maret 2022

Saat ini, lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Ada sejumlah persyaratan yang sebaiknya disiapkan sebelum lapor SPT 2022.

Ilustrasi e-filling. Simak cara lapor SPT tahunan 2022 lewat e-filing di www.pajak.go.id. Paling lambat 31 Maret 2022. Jangan sampai terlambat.
Ilustrasi e-filling. Simak cara lapor SPT tahunan 2022 lewat e-filing di www.pajak.go.id. Paling lambat 31 Maret 2022. Jangan sampai terlambat. (Instagram ditjenpajakri)

Persyaratan untuk lapor SPT online di djponline.pajak.go.id adalah kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Selain itu, sebelum mengisi SPT, siapkan juga dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Berikut ini panduan membuat atau daftar akun DJP Online

Jika belum mempunyai akun di DJP Online, segera buat akun, berikutnya caranya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022.

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved