Berita Nasional Terkini
Deadline 31 Maret 2022, Ayo Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Jika Tidak, Kena Denda Rp 100 Ribu
Bagi anda yang saat ini, atau sampai detik ini belum sempat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, ada baiknya segera langsung
Simak cara mengisi SPT Tahunan 2022 di djponline.pajak.go.id.
Segera lapor SPT 2022 sebelum 31 Maret 2022.
Saat ini, lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id.
Ada sejumlah persyaratan yang sebaiknya disiapkan sebelum lapor SPT 2022.

Persyaratan untuk lapor SPT online di djponline.pajak.go.id adalah kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Selain itu, sebelum mengisi SPT, siapkan juga dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Berikut ini panduan membuat atau daftar akun DJP Online
Jika belum mempunyai akun di DJP Online, segera buat akun, berikutnya caranya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022.
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;