Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional Terkini

Berkas Belum Lengkap, Bareskrim Perpanjang Penahanan Indra Kenz Selama 40 Hari

Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz belum bisa menghirup udara bebas.Pasalnya, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan

Editor: Samir Paturusi
Instagram/donisalmanan/indrakenz
Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz belum bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka penipuan tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO- Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz belum bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka penipuan tersebut.

Dia kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Whisnu menuturkan masa penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Adapun perpanjangan ini dalam rangka melengkapi berkas perkara oleh penyidik Polri.

Baca juga: Flexing Indra Kenz Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Baca juga: NEWS VIDEO Rudy Salim Diperiksa soal Kasus Indra Kenz, Mobil di Showroom Sempat Diborong Crazy Rich

Baca juga: Bareskrim Bongkar Tim & Guru Indra Kenz Bisa Jadi Tersangka, Pemilik Binomo Diradar

"Sudah diperpanjang hingga 25 April 2022. Kan belum P21," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Barang Bukti Binomo di Ponsel Indra Kenz Hilang, Bareskrim Polri: Mungkin Ada yang Ajari

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 25 April 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/23/masa-penahanan-indra-kenz-diperpanjang-hingga-25-april-2022.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved