Virus Corona

Jutaan Orang Terancam Tak Bisa Pulang Kampung, Cek Persyaratan dan Peraturan Mudik Lebaran 2022

Cek persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022, ada jutaan orang yang terancam tak bisa pulang kampung alias pulkam

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
(ilustrasi) Suasana di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan saat memasuki puncak arus balik mudik, Selasa (18/5/2021). Cek persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022, ada jutaan orang yang terancam tak bisa pulang kampung alias pulkam gara-gara belum mendapat vaksin booster. 

Budi mengatakan, bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan.

Pemeriksaan Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random checking).

Baca juga: Mbah Minto Meninggal, Sosok Simbah di Video Viral Parodi Gagal Mudik, Pernah Dapat THR dari Ganjar

Posko vaksinasi

Demi meningkatkan capaian vaksinasi booster, Budi mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan sejumlah pos vaksinasi, baik di titik keberangkatan maupun di sepanjang jalur mudik.

Dengan cara itu, diharapkan para pemudik akan mendapatkan vaksinasi booster sebelum mereka tiba di kampung halaman masing-masing.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Budi seperti dilansir Kompas.com.

Budi mengatakan, persediaan vaksin untuk keperluan vaksinasi dosis pertama dan kedua serta booster saat ini mencukupi sampai Idul Fitri.

Melindungi lansia

Menkes mengatakan, alasan pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik tahun ini adalah demi melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Maka dari itu, pembebasan dari kewajiban melakukan tes Covid-19 hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved