Berita Bontang Terkini
Aturan Mudik di Bontang, Penerima Vaksin Booster Bisa Berangkat Tanpa Syarat PCR dan Atigen
Tim Satgas Covid-19 Bontang akhirnya merilis aturan protokol kesehatan pelaksanaan mudik Ramadan 2022
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Tim Satgas Covid-19 Bontang akhirnya merilis aturan protokol kesehatan pelaksanaan mudik Ramadan 2022.
Namun dalam aturan itu belum mengikuti rencana pemerintah pusat yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik.
Dalam rilis terbaru tim satgas, seluruh masyarakat bisa melaksanakan mudik dengan kentua prokes yang diatur.
Yakni untuk masyarakat yang baru mendapat dosis pertama wajib melampirkan surat hasil tes PCR.
Sementara bagi penerima vaksin dosis kedua perlu melampirkan surat hasil tes antigen non reaktif dari klinik setempat.
“Kalau sudah mendapat vaksin booster, pemudik tidak wajib melampirkan surat tes. Hanya perlu menggunakan aplikan PeduliLindungi,” ujar Jurus Bicara Tim Satgas, Adi Permana melalui pers rilisnya, Minggu (27/3/2022).
Sebelumnya Adi mengatakan, aturan perjalanan dalam negeri masih mengacu SE nomor 11 tahun 2022.
Alasannya, syarat mudik wajib Booster yang diwacanakan pemerintah pusat belum dirilis secara resmi dalam surat edaran.
“Kabarnya begitu. Tapi kami belum terima surat resminya. Jadi kami masih mengacu pada aturan lama,” tutur Adi.
Selain itu, pada musim mudik lebaran nanti akan disediakan beberapa tempat pelayanan vaksin di pos-pos jalur mudik dan beberapa fasilitas umum, misalnya di pelabuhan.
“Termasuk di Puskesmas dan beberapa tempat vaksinasi seperti di Stadion Bessai Berinta juga akan selalu di buka,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel