Breaking News

Otomotif

Benarkah Memakai Knalpot Racing Bahan Bakar Jadi Lebih Boros? Ini Penjelasan Lengkapnya

Benarkah memakai knapot racing pemakaian bahan bakar jadi lebih boros? Ini penjelasan lengkapnya.

Editor: Nur Pratama
GridOto.com/Isal
Ilustrasi penggunaan knalpot Racing 

TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah memakai knalpot racing bahan bakar jadi lebih boros? Ini penjelasan lengkapnya.

Memang terlihat lebih gahar dan keren jika diaplikasikan ke sepeda motor bermesin 2 silinder apalagi 4 silinder tetapi harus masih mengikuti batas db yg diperbolehkan.

Namun ada beberapa efek yang perlu kita ketahui sebelum mengganti knalpot standart dengan knalpot racing untuk sepeda motor harian kita.

Perancangan dan penggunaan knalpot racing dengan cara ngawur, akan membuat campuran bensin lebih cepat meninggalkan ruang bakar (akibat minim nya backpressure).

Hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya pendinginan mesin, sehingga mesin dapat lebih panas dari standar-nya.

Selain itu, akibat yang ditimbulkannya pemakaian bahan bakar jadi lebih boros dari pada pemakaian knalpot standar.

Itu bisa terjadi lantaran tenaga yang dibutuhkan motor lebih besar saat menggunakan knalpot racing daripada alat pembuangan gas bermodel standar.

Sehingga campuran bahan bakar juga akan semakin banyak untuk menghasilkan tenaga menggunakan knalpot racing.

Selain itu panas yang berlebihan dapat merusak mesin, mulai dari busi meleleh, sampai piston ceket/nge-jam.

Bisa begitu karena motor akan mengeluarkan tenaga yang lebih besar ketika menggunakan knalpot racing ini.

Selain itu, penyebab lainnya adalah pengendara yang menggunakan knalpot tersebut harus menarik gasnya lebih dalam supaya bisa menghasilkan suara bising.

Sehingga jangan kaget kalau motor yang pakai knalpot berisik tersebut akan terasa panas pada saat dikendarai.

Terakhir ini bisa membuat mesin jebol.

Jika menggunakan knalpot racing, mesin motor akan berisiko untuk lebih cepat rusak lho.

Namun efek ini enggak akan kalian rasakan dalam waktu dekat, biasanya kerusakan muncul pada saat knalpot sudah dipakai cukup lama.

Kerusakan ini berakibat dari mesin motor yang harus beradaptasi dengan kinerja dari knalpot racing.

Langkah baiknya sebelum mengganti knalpot racing, konsultasikan dulu terhadap mekanik yang kamu percaya.

Jangan Asal Modif, Ini Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor Biar Tak Kena Tilang

Melakukan penggantian knalpot dengan tipe racing menjadi hal yang sering dilakukan para pemilik sepeda motor, untuk mengubah tampilan tunggangannya.

Tak hanya itu, penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga ditujukan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi.

Tetapi, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Seringkali saluran pembuang gas sisa pembakaran ini menggunakan jenis yang suaranya sangat mengganggu telinga.

Untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan.

Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Terkait penggunaan knalpot racing ini, jajaran Satlanas Polres Karanganyar berhasil mengamankan ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.

Selain dikenai sanksi tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya sebelum mengambil motor di kantor Satlanas.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunJualbeli.com dengan judul : Begini Akibatnya Jika Motor Memakai Knalpot Racing, Salah Satunya Bikin Mesin Cepat Rusak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved