Berita DPRD Kota Samarinda
Pemkot Revisi Perwali IMTN, Komisi I DPRD Samarinda Nilai Harus Revisi Perda Dulu
Langkah Pemerintah Kota Samarinda untuk merevisi Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dinilai harus melalui
TRIBUNKALTIM.CO - Langkah Pemerintah Kota Samarinda untuk merevisi Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dinilai harus melalui revisi peraturan daerah (perda) dahulu.
Disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, revisi peraturan itu menyangkut dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada karena melebur dengan Dinas PUPR, maka seharusnya Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang lebih dahulu direvisi.
"Perda itu produk hukum keluaran dinas. Saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR, maka perda-nya dulu yang harus diubah, bukan perwali-nya," ungkap Joni, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Jelang Realisasi Kartu Social Security Number, Komisi I DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus
Jika pemerintah kota langsung merevisi perwali, politisi partai Demokrat itu menuturkan, akan ada potensi pelanggaran hukum yang dapat timbul.
"Kalau perda-nya tidak dibatalkan atau digugurkan, pasti nanti ada unsur pidana yang muncul kalau itu dilaksanakan. Karena perda itu sanksinya pidana, sedangkan perwali larinya ke perdata," lanjutnya.
Langkah pemkot untuk merevisi perwali dengan tetap mengacu pada perda yang berlaku sebagai bahan landasan juga tidak dimungkinkan.
Ia berpendapat lebih baik masyarakat yang sedang ingin mengurus IMTN bisa bersabar dan sedikit menunggu, asal produk hukum yang disesuaikan atas imbas perampingan OPD ini bisa betul-betul ideal untuk diterapkan.
"Ini memang kebutuhan masyarakat. Banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan, tetapi kenyataannya kita harus mengubah perda dulu atau perda-nya dibatalkan. Kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi," pungkasnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Normalisasi Sungai Karang Mumus Sampai Tahap Penurapan
Diketahui bahwa dengan proses revisi Perwali Nomor 61 Tahun 2019 tentang IMTN ini, warga yang mengajukan IMTN baik di Dinas PUPR ataupun di semua kelurahan dan kecamatan harus terhenti hingga dasar hukum pembukaan tanah negara bagi warga itu selesai disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/anggota-komisi-i-dprd-kota-samarinda-joni-sinatra-ginting-berpendapat.jpg)