Breaking News

Berita Nasional Terkini

Jenderal Andika Perkasa Cabut Larangan Keturunan PKI dan Tes Renang dari Syarat Seleksi Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dari daftar persyaratan penerimaan prajurit TNI.

Achmad Nasrudin Yahya/Kompas.com
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dari daftar persyaratan penerimaan prajurit TNI. 

Keturunan PKI

Dalam kesempatan yang sama, Andika juga memutuskan untuk memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI.

Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.

Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. (Tangkap Layar Kompas TV)

Awalnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.

“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” katanya.

“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.

Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.

Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam.

Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.

Baca juga: Jenderal Andika Geram Anak Buahnya Diduga Berbohong Soal Kronologi 3 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tegas Andika.

Untuk itu, Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved