Ramadhan

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN dan Pegawai Honorer di Bontang Dipangkas

Durasi jam kerja pegawai dan Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkot Bontang, akan dipangkas selama bulan Suci Ramadhan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi Pegawai Pemkot Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Durasi jam kerja pegawai dan Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkot Bontang, akan dipangkas selama bulan Suci Ramadhan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor : 188.65/426/ORG/2022.

Di SE itu mengatur batas durasi jam kerja ASN dan TKD mulai dari 07.30 hingga 15.00 Wita Siang, untuk hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan khusus hari Jumat, batas jam kerja hanya mulai dari 07.30 Wita sampai 10.30 Wita. 

“Tapi di hari biasa tidak ada jam istrahat. Kalau hari Jumat hanya setengah hari saja,” ujar Sekretari Kota Bontang, Aji Elynawati saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Pemkab PPU selama Ramadhan, Masih Tunggu Edaran Sekda

Baca juga: Nasib 3 ASN yang Dipergoki Gibran Rakabuming Nongkrong & Makan di Jam Kerja, Berpeluang Dipecat

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, Petinggi Kampung di Kutai Barat Wajib Jam Kerja Seperti ASN

Sementara waktu kerja untuk pewagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) akan mulai Pukul 07.30 hingga 15.30 Wita, selama 6 hari dalam sepekan. “Sama kalau hari Jumat juga hanya setengah hari bagi UPT,” tuturnya.

Aturan yang baru dirilis Pemkot Bontang, kata Aji, tentu merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 . 

Skema jam kerja ASN dipangkas 1 jam dari hari kerja normal selama Ramadhan.

Meski ada pengurangan jam kerja, namun produktivitas pelayanan dari ASN tetap akan diupayakan maksimal seperti hari biasa.

Bahkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah juga diminta menyesuaikan jam kerja tanpa mengurangi sedikit pun kinerja dan pelayanan terhadap pasien.

"Harus terap produktif, karena pelayanan masyarakat harus berjalan seperti biasa," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved