Berita Kubar Terkini
Berkah Ramadhan, 15 PPPK Dinkes Kutai Barat Akhirnya Dapat SK Bupati
Sebanyak 15 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat (Kubar)
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Sebanyak 15 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat (Kubar), resmi mendapat surat keputusan (SK) Bupati Kutai Barat.
Penyerahan SK Bupati Kutai Barat tersebut dilakukan Sekdakab Kubar, Agonius sekaligus juga dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja pegawai PPPK Kabupaten Kutai Barat Tahun 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, dr. Ritawati Sinaga mengatakan para pegawai yang mendapatkan SK Bupati, melalui seleksi PPPK untuk Dinkes yang berjumlah 15 orang tersebut ,diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu 5 tahun terhitung 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang.
Ke 15 pegawai tersebut nantinya akan disebar di beberapa tempat pelayanan kesehatan yang ada dk wilayah Kutai Barat.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Besarnya Anggaran untuk Gaji PPPK Guru dan Non-Guru, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
Baca juga: KABAR GEMBIRA! PPPK yang Diangkat 2021 Bakal Terima Gaji Bulanan, Gaji Ke-13 hingga THR
Baca juga: Info THR 2022 dan Gaji Pokok PNS PPPK TNI Polri dan Karyawan Swasta, Cek Ketentuan dan Kapan Cair
"Selanjutnya akan bertugas di beberapa instalasi kesehatan, yaitu di RS HIS, Puskesmas dan Pustu, Rita berharap para PPPK bisa Mengabdi dengan sepenuh hati dan cinta kasih dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Kadinkes Kubar, dr. Ritawati Sinaga, Selasa (5/3).
Sementara itu, Bupati FX Yapan dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Ayonius mengatakan sebagaimana diketahui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
"Saya berpesan kepada saudara sekalian yang menandatangani perjanjian ini agar dapat dapat menunjukkan kinerja terbaik, orang-orang terpilih. tunjukkan integritas, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan di tempat kerja masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Terbaru! AturaN THR 2022 PNS TNI Polri PPPK dan Karyawan Swasta, Cek Besaran hingga Jadwal Pencairan
Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga hal ini dapat menjadi momentum untuk dapat mulai membangun kapasitas diri. Bekerja dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas.
Seluruh PPPK secara menyeluruh untuk dapat menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terutama sebagai tenaga kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekda-ayonius-menyaksikan-penandatanganan-sk-bupati-kepada-15-orang-pegawai-pppk-dinas-kesehatan-09.jpg)