Berita Kubar Terkini

Setiap Kecamatan di Kutai Barat Diwajibkan Membuat Lembo Sebagai RTH dan Hutan Buah

Setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kutai Barat diwajibkan membuat Lembo sebagai lahan terbuka hijau. 

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Bupati Kubar, FX Yapan saat memberikan arahan pada rakor penetapan Lembo bagi setiap Kecamatan maupun Kampung di wilayah Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kutai Barat diwajibkan membuat Lembo sebagai lahan terbuka hijau. 

Hal itu disampaikan Bupati Kutai Barat, FX Yapan pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Sosialisasi Penetapan Lembo untuk 16 Kecamatan di wilayah Kubar.

Lembo ini adalah sebuah upaya penanaman kembali pohon buah-buahan dengan memanfaatkan pekarangan rumah masyarakat atau di ladang agar kelak menjadi hutan buah-buahan.

"Ini adalah langkah awal yang penting dalam rangkaian proses kedepannya nanti untuk memenuhi kebutuhan 30 persen dari wilayah Kubar sebagai ruang terbuka hijau," kata FX Yapan," Rabu (6/4/2022).

Penetapan Lembo untuk 16 kecamatan ini dimaksudkan agar hutan adat tetap lestari dan tidak hilang. Sehingga masyarakat setempat bisa merawat dan memeliharanya.

Baca juga: Polres Kutim Tanam 1.600 Pohon Buah di 18 Kecamatan se - Kutai Timur

Baca juga: Polsek Muara Wahau Kutai Timur Tanam 21 Pokok Pohon Buah di Pekarangan

Baca juga: Awali 2020, Polsek Sangkulirang Kutai Timur Galakkan Penanaman Pohon Buah

Sehingga dibutuhkan keterlibatan dan peranan penting seluruh pihak terkait dalam tiap tahapannya terutama pada tingkat awal yakni pelaksanaan sosialisasi bagi masyarakat.

"Untuk itu, Camat dan petinggi kampung dapat mengikuti dan memahami kegiatan ini dengan baik agar nantinya dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat tercapai," harapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Kubar, Rita Nursandy. Bahwa kegiatan ini dalam upaya mendukung program pemerintah Kubar untuk mewujudkan ruang terbuka hijau. Serta nantinya Lembo ini juga bisa berfungsi mengatasi banjir.

"Oleh karenanya perlu ditetapkan Lembo di setiap kampung ataupun kecamatan dengan minimal luasan sekitar 2 hektare. Sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki legalitas baik dari pemerintah Kampung maupun Pemerintah Daerah agar tidak terjadi alih fungsi kawasan," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved