Berita Balikpapan Terkini

Kecelakaan Maut di Balikpapan Lantaran Freestyle, Polisi Ingatkan Peran Para Orangtua

Insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang remaja berinisial RU (15) di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhatian

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, menegaskan, anak di bawah umur atau remaja memang tidak sepatutnya mengendarai sepeda motor di jalan umum, Kamis (7/4/2022) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang remaja berinisial RU (15) di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhatian publik setempat.

Sebelumnya, RU dan salah seorang rekannya, RE (11) mengalami insiden laka tunggal akibat melakukan atraksi freestyle sepeda motor.

Kendaraan oleng dan kemudian menyebabkan RU meninggal di tempat setelah terbentur trotoar beton. Sementara RE mengalami cidera kepala berat.

Ditanggapi Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, anak di bawah umur atau remaja memang tidak sepatutnya mengendarai sepeda motor di jalan umum.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Korban Jiwa Usia Remaja karena Uji Ketangkasan Angkat Ban Motor

Baca juga: Berkendara Kecepatan Tinggi Sambil Tenggak Miras, Sepasang Sejoli Kecelakaan di Balikpapan

Baca juga: Kecelakaan di Balikpapan, Motor Tabrak Orang yang Menyeberang Jalan, Korban tak Bawa Identitas

Apalagi jika di tambah ugal-ugalan, tentu jadi lebih bahaya.

"Karena kalau masih di bawah umur, psikologis belum bisa dikontrol. Buktinya kejadian kayak begini, masih anak umur belasan tahun sudah jumping-jumping," ujar Totok kepada TribunKaltim.co pada Kamis (7/4/2022).

Eks Kapolsek Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan tersebut menekankan agar orangtua tegas untuk tidak memberikan sepeda motor jika anak masih di bawah umur.

Kata dia, pastikan umur sudah mencapai 17 tahun untuk kemudian bisa mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Balikpapan Belakangan Ini, Dirlantas Polda Kaltim Sebut Angkanya Naik

Kalau anaknya masih usia di bawah 17 tahun, jangan dikasih kendaraan, baik sepeda motor apalagi mobil.

"Kalau masih bawa kendaraan, itu yang salah orangtuanya nggak bisa mendidik," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved