Ibu Kota Negara

Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?

Dampak kewilayahan Ibu Kota Negara ( IKN ) mencakup hingga 33 desa di dua kabupaten ( PPU dan Kukar ) di Kaltim. Status penduduk jadi warga IKN?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Dampak kewilayahan Ibu Kota Negara ( IKN ) mencakup hingga 33 desa di dua kabupaten ( PPU dan Kukar ) di Kaltim. Status penduduk jadi warga IKN? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) yang tengah dilakukan Pemerintah jadi sorotan banyak pihak. 

Bukan hanya sejumlah tokok yang menyoroti pembangunan IKN, namun juga warga atau penduduk yang terdampak kewilayahan IKN

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kawasan nama Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara ( PPU ) menjadi IKN Nusantara.

Cakupan wilayah IKN Nusantara bukan hanya di PPU saja, namun juga sebagian di kawasan Kutai Kartanegara

Ada 33 desa di dua Kabupaten di Kalimantan Timur ( Kaltim ) yang terdampak kewilayahan IKN.

Lalu bagaimana nasib penduduk desa di PPU dan Kukar yang terdampak kewilayahan IKN?

Apakah penduduk desa ini akan menjadi warga IKN?

Ataukan warga desa ini akan direlokasi dari warga IKN?

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

Total luasan lahan IKN

Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektare, yang dibagi menjadi:

- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 67.000 hektare

- Kawasan IKN 56.000 hektare, dan

- Kawasan Pengembangan IKN 200.000 hektare.

Dalam konsultasi publik II, Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, pertanyaan seputar penduduk desa yang masuk wilayah IKN kembali mengemuka.

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, pihaknya akan melihat dampak dari pembangunan IKN dan memperhitungkan hal tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved