Berita Balikpapan Terkini
Tim Gabungan Polda Kaltim Ungkap Pencurian Bahan Bakar Solar di Kapal Rig Pertamina
Jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap kejahatan perairan yang melibatkan lima tersangka
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap kejahatan perairan yang melibatkan lima tersangka.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Empat tersangka, yakni dengan inisial HR, RS, TI, dan JT, dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berakibat pidana penjara 5 tahun.
Satu tersangka lagi dengan inisial KM, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Berita Terkait