Berita Balikpapan Terkini

Tim Gabungan Polda Kaltim Ungkap Pencurian Bahan Bakar Solar di Kapal Rig Pertamina

Jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap kejahatan perairan yang melibatkan lima tersangka

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap kejahatan perairan yang melibatkan lima tersangka.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Empat tersangka, yakni dengan inisial HR, RS, TI, dan JT, dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berakibat pidana penjara 5 tahun.

Satu tersangka lagi dengan inisial KM, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved