Berita Kaltim Terkini

Badan Kesbangpol Sebut Ada 9 Parpol Baru di Kaltim yang Bakal Ikut Pemilu 2024

Setidaknya ada sembilan partai politik baru yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim Sufian Agus. Ia mengungkapkan setidaknya sampai April 2022 sudah ada sembilan parpol baru telah melaporkan keberadaannya. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setidaknya ada sembilan partai politik baru yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 memang tinggal beberapa tahun ke depan.

Sejumlah parpol baru muncul di publik termasuk Kaltim.

Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus mengungkapkan setidaknya sampai April 2022 sudah ada sembilan parpol baru telah melaporkan keberadaannya.

"Sampai saat ini, sudah ada sembilan Parpol baru yang telah melaporkan diri ke Kesbangpol Kaltim," ungkap Sufian Agus, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Rakor Kesbangpol Se- Kalimantan Timur di Pulau Derawan Berau, Persiapan Suasana Kondusif 2024

Baca juga: Menuju Tahapan Pemilu, Kesbangpol Mulai Lakukan Verifikasi Semua Parpol di Bontang

Sufian Agus menyampaikan kesembilan Parpol baru yang sudah melapor ke pihaknya yaitu Partai Gelora, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Nusantara Kalimantan Timur, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Damai, Partai Emas dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Lebih lanjut dia mengatakan, kesembilan parpol baru yang rencananya bakal ikut menjadi peserta Pemilu 2024 wajib melapor atau terdaftar di Kesbangpol sebelum nantinya ikut dalam tahapan Pemilu oleh KPU. 

"Meskipun legalitas mereka sudah terdaftar di Kemenkumham RI, tetap melapor ke kami," tuturnya.

Parpol sendiri melakukan pelaporan secara bertahap terkait kepengurusan, yakni dengan melengkapi persyaratan administratif meliputi nama, jabatan pengurus, nama parpol, tingkat kepengurusan, SK kepengurusan, alamat kantor sekretariat dan surat pernyataan pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.

Baca juga: Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Tanda Tangani Kain Putih Beri Dukungan kepada Massa Aksi

"Nanti jika persyaratan telah lengkap, parpol baru ini diberikan surat keterangan dari Badan Kesbangpol Kaltim. Untuk keikutsertaan dalam Pemilu mendatang, itu ada mekanisme lain sebagaimana aturan berlaku dan dilakukan oleh pihak KPU," ucap Sufian Agus. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved