Berita Nasional Terkini
Fakta Terbaru Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Terbongkar Sudah Trik Dirjen Kemendag & Tersangka Lain
Sejumlah fakta baru terkait Dirjen Kemendag mafia minyak goreng ditangkap terkuak, cara Indrasari Wisnu Wardana beraksi terungkap.
Saat itu, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mennyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.
Pihak-pihak tersebut juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Mendag bahkan sempat mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan mengumumkan tersangka kasus mafia minyak goreng beberapa hari setelah rapat tersebut.
Namun hal itu tak terbukti.
Oke Nurwan mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut.
Namun bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat penegak hukum.
Hal itulah yang jadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.
"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Kamis (24/32022).
Di tengah polemik adanya mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus izin impor minyak goreng.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Dukung proses hukum
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir Kompas.com.