Travel

Ini Persyaratan Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-17 Tahun yang Berlaku Mulai 20 April

Ini persyaratan terbaru penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 Tahun yang berlaku mulai 20 April 2022.

Editor: Nur Pratama
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini persyaratan terbaru penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 Tahun yang berlaku mulai 20 April 2022.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat naik kereta api bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun selama masa mudik Lebaran 2022.

Mulai hari ini (20/4/2022), penumpang KA jarak jauh yang berusia 6 hingga 17 tahun yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua tidak akan diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun penumpang diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan ini telah sesuai dengan terbitan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Baca juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran 2022 di Bandara APT Pranoto Samarinda, Siapkan Posko Terpadu

Sementara itu, untuk anak usia 6 hingga 17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Berikut persyaratan lengkap terbaru perjalanan KA jarak jauh:

1) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun.

KAI juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendirikan Klinik Mediska yang akan melayani program vaksinasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved