PPPK 2022
Rekrutmen PPPK Dibuka Tahun 2022 Ini, Catat Tanggal dan Besaran Gajinya yang Tak Kalah dari PNS
Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali dibuka pada tahun 2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali dibuka pada tahun 2022 ini.
Berdasarkan informasi, rekrutmen PPPK 2022 ini akan fokus pada tiga formasi prioritas yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh, sementara bidang lain tergantung kebutuhan.
Tentu saja hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi yang menantikannya.
Lalu, apakah formasi CPNS dihilangkan? Berapa gaji dan tunjangan PPPK?
Baca juga: Ayo Daftar! Klik Dikdin BKN Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Cara jadi ASN Selain CPNS/PPPK
Seperti yang diberitakan sebelumnya, rekrutmen PPPK 2022 akan segera dibuka.
Segera siapkan dokumen pendaftaran karena pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.
Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.
Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Formasi Guru Tahap 3 Tidak Hilang, Guru yang Lulus Passing Grade 2021 jadi Proritas
Namun hingga saat ini, Kemendikbudristek masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti Rekrutmen PPPK Tahun 2022.
Jadi ditunggu informasi pasti ya. Jangan lupa cek perkembangannya di situs resmi Kemendikbudristek.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200