Berita Kaltim Terkini

Ada Pergub yang Dinilai DPRD Kaltim Kedaluwarsa, Berkaca pada 35 Pekerjaan Fisik Molor

Pemprov Kaltim didorong untuk melakukan perombakan atau revisi Pergub nomor 71 tahun 2013

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan bahwa Pergub 71/2013 tidak direvisi karena sesuai mekanisme Perpres dan Perlem. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim didorong untuk melakukan perombakan atau revisi Pergub nomor 71 tahun 2013.

Lantaran ini dianggap DPRD Kaltim sudah kedaluwarsa dan membuat kinerja eksekutif atau Pemprov Kalimantan Timur menjadi tidak maksimal.

Dorongan itu didasari setelah ada 35 paket pekerjaan fisik yang tidak selesai atau mangkrak diakhir tahun 2021 lalu.

Persoalan keterlambatan itu dikoreksi, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Baca juga: Disperindagkop-UKM Kaltim Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Masyarakat Kaltim dan Kaltara Memilih Sepeda Motor Honda

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor tak Gelar Open House dan jadi Khatib Sholat Idul Fitri

Nanda, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa setelah adanya penambahan waktu pekerjaan, akhirnya proyek-proyek tersebut juga telah selesai.

"Akhir tahun memang belum selesai, tetapi sekarang sudah selesai," tegasnya kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (30/4/2022).

Adanya usulan revisi Pergub 71 tahun 2013, Nanda, menanggapi bahwa itu sudah sesuai dengan mekanisme Perpres dan Perlem.

"Kalau pergub itu penjelasan atau tindak lanjut dari Perpres dan Perlem mengenai pengadaan barang jasa, kalau mekanismenya sudah benar," terangnya.

Baca juga: DLH Kaltim Panggil Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, soal Perusakan Mangrove DAS Sungai Wain

Pihaknya sendiri menegaskan, bahwa di Perpres 16/2018 kontraktor masih diberi kesempatan menyelesaikan keterlambatan proyek dengan mekanisme pemberian denda.

"Kalau ada keterlambatan, kontraktor berhak dapat kesempatan sepanjang dianggap mampu, tapi dengan denda," sebut Nanda.

Proyek sendiri jika diputus ditengah jalan, lanjut Nanda, dikhawatirkan nantinya proyek tersebut akan diisi banyak kontaktor, yang malah membuat proyek tersebut tidak rampung.

Sepanjang dikenakan sanksi seperti yang diatur sesuai peraturan itu, seperti denda satu hari 1000 per mil, terus maksimalnya 5 persen.

"Sepanjang sudah dikenakan denda seperti itu, ya sesuai saja," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved