Berita Kaltim Terkini
Puluhan Paket Pekerjaan Fisik di Kaltim Molor, DPRD Nilai Ada Pergub yang Tidak Relavan
Sampai akhir tahun 2021, diketahui ada 35 paket pekerjaan fisik yang belum selesai.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Lantaran ini dianggap DPRD Kaltim sudah kedaluwarsa dan membuat kinerja eksekutif atau Pemprov Kalimantan Timur menjadi tidak maksimal.
Dorongan itu didasari setelah ada 35 paket pekerjaan fisik yang tidak selesai atau mangkrak diakhir tahun 2021 lalu.
Persoalan keterlambatan itu dikoreksi, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Baca juga: Disperindagkop-UKM Kaltim Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Masyarakat Kaltim dan Kaltara Memilih Sepeda Motor Honda
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor tak Gelar Open House dan jadi Khatib Sholat Idul Fitri
Nanda, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa setelah adanya penambahan waktu pekerjaan, akhirnya proyek-proyek tersebut juga telah selesai.
"Akhir tahun memang belum selesai, tetapi sekarang sudah selesai," tegasnya kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (30/4/2022).
Adanya usulan revisi Pergub 71 tahun 2013, Nanda, menanggapi bahwa itu sudah sesuai dengan mekanisme Perpres dan Perlem.
"Kalau pergub itu penjelasan atau tindak lanjut dari Perpres dan Perlem mengenai pengadaan barang jasa, kalau mekanismenya sudah benar," terangnya.
Baca juga: DLH Kaltim Panggil Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, soal Perusakan Mangrove DAS Sungai Wain
Pihaknya sendiri menegaskan, bahwa di Perpres 16/2018 kontraktor masih diberi kesempatan menyelesaikan keterlambatan proyek dengan mekanisme pemberian denda.
"Kalau ada keterlambatan, kontraktor berhak dapat kesempatan sepanjang dianggap mampu, tapi dengan denda," sebut Nanda.
Proyek sendiri jika diputus ditengah jalan, lanjut Nanda, dikhawatirkan nantinya proyek tersebut akan diisi banyak kontaktor, yang malah membuat proyek tersebut tidak rampung.
Sepanjang dikenakan sanksi seperti yang diatur sesuai peraturan itu, seperti denda satu hari 1000 per mil, terus maksimalnya 5 persen.
"Sepanjang sudah dikenakan denda seperti itu, ya sesuai saja," tandasnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.