Berita Kutim Terkini

Nabung demi Meminang Sang Pujaan Hati, Pemuda di Kutim Nekat Jualan Sabu

Seorang warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
HO/POLRES KUTIM
Pelaku RF (28), warga Bengalon, dibekuk aparat kepolisisan atas kepemilikan narkotika jenis sabu. HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial RF (28 tahun) tersebut berhasil diamankan aparat ketika sedang berjalan di Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Darwis Yusuf menyampaikan kronologi penangkapan pelaku dalam pers rilisnya, Jumat (6/5/2022).

"Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Bengalon," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram ini.

Baca juga: Warga Sangatta Utara Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu, Dibekuk Aparat Polres Kutai Timur

Kemudian pada Jum’at (6/5/2022) sekitar pukul 01.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki di dekat workshop Dharma Henwa.

Setelah mendapati pelaku, pihak kepolisian mengkonfirmasi identitas terduga pelaku lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kontrakan pelaku.

"Dari pelaku, anggota berhasil mendapatkan 1 poket sabu, yang mana sabu tersebut disimpan di dalam kotak kacamata milik saudara RF," ucapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 300 ribu.

Kepada petugas, RF mengaku terpaksa menjual sabu agar bisa menabung uang hingga Rp 50 juta.

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri, Warga Muara Bengkal Kutai Timur Diciduk Polisi, Simpan Sabu 22 Poket di Rumah

Tabungan tersebut dikumpulkan untuk bisa meminang pujaan hatinya di Kota Bontang.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Bila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved