Viral Edy Mulyadi
Edy Mulyadi Minta Maaf, Sebut Warga Kalimantan Saudara, Berharap Dapat Keadilan
Edy Mulyadi minta maaf, sebut warga Kalimantan saudara, berharap dapat keadilan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa Edy Mulyadi menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian terkait ucapan tempat jin buang anak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Pantauan Tribunnews di lokasi, Edy hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia memasuki ruang sidang sekira pukul 11.10 WIB.
Edy disambut sejumlah pendukungnya yang sudah menunggu di dalam ruang sidang. Tak sedikit yang mengajak Edy berfoto.
"Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting."
"Saya minta maaf ke temen-temen dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy sebelum memulai sidang perdana di PN Jakpus, Selasa (10/5/2022).
Edy berharap kasus yang menjeratnya ini bisa diadili dengan transparan dan seadil-adilnya.
"Ini kita diadili di pengadilan. Saya udah baca-baca, pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan."
Dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum, sehingga nanti akan divonis secara adil juga," ucapnya.
Eddy mengatakan, putusan yang adil akan ada pertanggungjawaban di akhirat nanti.
"Kalau adil Allah akan berikan ganjaran surga insyallah. Kalau tidak adil, mohon maaf, neraka jahanam. Itu aja intinya," paparnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah pelimpahan berkas perkara, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan."
"Setelah mendapatkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (26/4/2022).
Pelimpahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi dituntut dengan pasal dakwaan kesatu primer pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946.
Kedua, pasal 45A ayat (2) jo asal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ketiga, pasal 156 KUHP.
"Dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong."
"Dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," beber Ketut.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), dan penyebaran berita bohong alias hoaks, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap. Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, beredar sebuah video di channel YouTube Mimbar Tube, di mana Edy Mulyadi menjadi salah satu tokoh yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Video itu lantas viral ketika momen Edy Mulyadi mengkritik lahan IKN tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak? Ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ucap Edy dalam video di channel YouTube Mimbar Tube.
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain bangun di sana?" ujarnya. (*)