Berita Kaltim Terkini

Dinas ESDM Kaltim Tegaskan Aturan Terkait CSR, Perusahaan yang Melanggar Bisa Kena Sanksi

Ramainya kabar perusahaan pertambangan besar yang beroperasi di Kalimantan Timur menyalurkan dana CSR keluar daerah Kaltim juga diketahui Dinas Energi

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny. Ia menegaskan perusahaan tambang harus harus memprioritaskan masyarakat yang terdekat dari area kerja, yakni berada di ring 1 dan 2. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ramainya kabar perusahaan pertambangan besar yang beroperasi di Kalimantan Timur menyalurkan dana CSR keluar daerah Kaltim juga diketahui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny sendiri saat ditanya terkait hal ini oleh awak media menegaskan terkait aturan pengelolaan CSR oleh perusahaan yang bekerja.

Bahkan dalam aturan tersebut, perusahaan bisa terkena sanksi jika tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan.

"Peraturan pusat permen ESDM 1824 tahun 2018 di pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan pelaksanaannya permen 25 dan 26 tahun 2018, jika perusahaan tambang tidak ikut (melaksanakan) maka mereka akan kena sanksi administratif," tuturnya, Kamis (12/5/2022).

Perusahaan tambang harus harus memprioritaskan masyarakat yang terdekat dari area kerja, yakni berada di ring 1 dan 2.

Baca juga: Soroti Dana CSR Disalurkan ke Luar Kaltim, Akademisi Unmul Sebut Pastikan Bantuan Pribadi atau Bukan

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Kaltim sudah membuat Blue Print yang menjadi pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tambang se-Kaltim dan sudah sesuai dengan RPJMD Kaltim.

"Perda CSR Kaltim ada (Perda Nomor 03 tahun 2013), Peraturan Gubernur tentang tanggung jawab sosial juga ada, sudah lengkap, tinggal aplikasinya di lapangan saja," bebernya.

Menyinggung apa langkah pihaknya, Benny mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pihak forum CSR meminta laporan apa yang sudah dilakukan.

"Minggu depan saya akan panggil semua anggota forum CSR/PPM tambang, minta laporan CSR/PPM konkrit 3 tahun terakhir, kami evaluasi apakah sudah sesuai dengan Blue Print yang dibuat, yang sesuai dengan RPJMD Kaltim, sesegera mungkin kami rangkum dan laporkan ke pimpinan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved