Berita Penajam Terkini
900 Pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka Menunggak Pembayaran Air Bersih
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerjunkan 10 tim untuk menertibkan hal tersebut
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Dalam rangka menertibkan tunggakan tagihan air minum yang sudah lebih dari tiga bulan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerjunkan 10 tim untuk menertibkan hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU Abdul Rasyid kepada TribunKaltim.Co, Selasa (17/5/2022).
Ia menyebut, 10 tim tersebut terdiri dari 64 karyawan Perumda Air Minum Danum Taka.
Mereka mulai mengecek ke lapangan sejak 17 Mei 2022.
Dikatakan Abdul Rasyid, sasaran tim tersebut yakni para pelanggan yang menunggak pembayaran iuran air selama kurun waktu tiga bulan.
Baca juga: Dana Penyertaan Modal untuk Perumdam Danum Taka di PPU Belum Cair, Khawatir Ganggu Pelayanan Warga
Baca juga: Inspektorat PPU Tunggu Kelengkapan Berkas Perumda Danum Taka untuk Audit
Baca juga: 10 Petugas Perumda Danum Taka Siap Layani Kebutuhan Air Bersih Presiden di Lokasi IKN Saat Kemah
“Langkah pertama yang dilakukan adalah pendekatan persuasif. Kita memberikan pengertian agar membayar tagihannya, apakah langsung dilunasi atau boleh dicicil," ungkapnya.
Penyegelan meteran air bakal dilakukan, bagi pelanggan yang tidak berkenan melakukan pembayaran.
Perumda Air Minum Danum Taka memberikan kelonggaran tunggakan bisa dicicil sesuai dengan kemampuan pelanggan.
“Segel akan dibuka apabila telah melakukan pembayaran baik dilunasi maupun dicicil. Berbeda kalau meterannya dicabut, nantinya akan tercatat sebagai pelanggan baru apabila mengajukan permohonan pemasangan jaringan dan dibebankan biaya sambungan,” ujarnya.
Baca juga: Perumda Air Minum Danum Taka Usulkan 3,300 SR ke Kementerian PUPR
Berdasarkan data, tercatat sebanyak 900 pelanggan menunggak pembayaran selama tiga bulan, dengan akumulasi tagihan secara keseluruhan sebesar Rp 1,6 miliar.
“Kelurahan Sotek dengan alasan kondisi jalan menuju Perumda Air Minum Danum Taka Unit Sotek mengalami kerusakan," tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel