Berita Kutim Terkini
Desa Tepian Langsat Kutai Timur Bakal Dimekarkan jadi Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengupayakan dimekarkannya Desa Tepian Langsat di Kecamatan Bengalon
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengupayakan dimekarkannya Desa Tepian Langsat di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur menjadi kecamatan sendiri.
Hal tersebut dikarenakan sisi aksebilitas pelayanan dan potensi kewilayahan Desa Tepian Langsat dinilai memiliki nilai urgensi untuk dimekarkan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Trisno saat ditemui TribunKaltim.co.
"Bayangkan, ke kantor Camat Bengalon, antara desa-desa di ex Tepian Langsat dulu, lebih dekat kalau ke Kecamatan Sangatta Utara," ujarnya.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Hari Ini di Sangatta Kutai Timur, Kamis 19 Mei 2022
Baca juga: Dukung Percepatan Target Nasional, PKT Proaktif Gelar Vaksinasi Booster di Rantau Pulung Kutim
Baca juga: Tim Yakusa Gateball Club Asal Kutim Bertanding di Lasinrang Open Sulsel, Wakili Kalimantan Timur
Dari sisi efisiensi pelayanan, tentu warga Desa Tepian Langsat bisa lebih mudah dan terjangkau apabila mengurus keperluannya di kantor camat terdekat.
Untuk itu, Trisno menilai bahwa Desa Tepian Langsat memiliki urgensi untuk dimekarkan menjadi kecamatan.
Kendati demikian, pemekaran ini tidak serta merta bisa dilakukan dalam jangka waktu yang singkat.
"Namun, sekarang ini pemekaran kecamatan itu regulasinya lumayan berat karena harus memiliki 10 desa terlebih dahulu," ucapnya.
Kalau regulasi lama, lanjutnya, pemerintah bisa mengurus pemekaran wilayah kecamatan apabila sudah terdapat 5 desa di dalamnya sehingga lebih mudah.
Baca juga: 29 Peserta Ikut Tahapan Seleksi Uji Kompetensi JPT Pratama di BKPP Kutim, Perebutkan 5 Jabatan
Artinya dalam proses pemekaran kecamatan, kecamatan induk harus memiliki 10 desa dan kecamatan yang dimekarkan harus memiliki 10 desa.
"Berarti induk (kecamatan) 10, dan yang dimekarkan 10, jadi harus 20 desa di satu kecamatan, baru boleh menuju pemekaran," ujarnya.
Kemudian ada lagi yang harus terlebih dahulu dilakukan oleh pemerintah kecamatan yakni memekarkan desa-desa di Kecamatan Bengalon.
Di daerah ex Tepian Langsat, terdapat tiga desa yang sedang menjalani proses pemekaran menjadi desa definitif sehingga menyisakan 4 desa lagi untuk menuju pemekaran kecamatan.
"Ada tiga desa. Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, dan Tepian Budaya. Masih perlu 4 desa lagi," ucapnya.
Diperkirakan pemerintah bisa mengajukan pemekaran Desa Tepian Langsat menjadi kecamatan dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun ke depan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekda-Trisno-Kutai-timur.jpg)