Rabu, 17 Juni 2026

Berita Kutim Terkini

Desa Tepian Langsat Kutai Timur Bakal Dimekarkan jadi Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengupayakan dimekarkannya Desa Tepian Langsat di Kecamatan Bengalon

Tayang:
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Trisno mengungkapkan upaya pemerintah memekarkan Tepian Langsat sebagai kecamatan. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengupayakan dimekarkannya Desa Tepian Langsat di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur menjadi kecamatan sendiri.

Hal tersebut dikarenakan sisi aksebilitas pelayanan dan potensi kewilayahan Desa Tepian Langsat dinilai memiliki nilai urgensi untuk dimekarkan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Trisno saat ditemui TribunKaltim.co.

"Bayangkan, ke kantor Camat Bengalon, antara desa-desa di ex Tepian Langsat dulu, lebih dekat kalau ke Kecamatan Sangatta Utara," ujarnya.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Hari Ini di Sangatta Kutai Timur, Kamis 19 Mei 2022

Baca juga: Dukung Percepatan Target Nasional, PKT Proaktif Gelar Vaksinasi Booster di Rantau Pulung Kutim

Baca juga: Tim Yakusa Gateball Club Asal Kutim Bertanding di Lasinrang Open Sulsel, Wakili Kalimantan Timur

Dari sisi efisiensi pelayanan, tentu warga Desa Tepian Langsat bisa lebih mudah dan terjangkau apabila mengurus keperluannya di kantor camat terdekat.

Untuk itu, Trisno menilai bahwa Desa Tepian Langsat memiliki urgensi untuk dimekarkan menjadi kecamatan.

Kendati demikian, pemekaran ini tidak serta merta bisa dilakukan dalam jangka waktu yang singkat.

"Namun, sekarang ini pemekaran kecamatan itu regulasinya lumayan berat karena harus memiliki 10 desa terlebih dahulu," ucapnya.

Kalau regulasi lama, lanjutnya, pemerintah bisa mengurus pemekaran wilayah kecamatan apabila sudah terdapat 5 desa di dalamnya sehingga lebih mudah.

Baca juga: 29 Peserta Ikut Tahapan Seleksi Uji Kompetensi JPT Pratama di BKPP Kutim, Perebutkan 5 Jabatan

Artinya dalam proses pemekaran kecamatan, kecamatan induk harus memiliki 10 desa dan kecamatan yang dimekarkan harus memiliki 10 desa.

"Berarti induk (kecamatan) 10, dan yang dimekarkan 10, jadi harus 20 desa di satu kecamatan, baru boleh menuju pemekaran," ujarnya.

Kemudian ada lagi yang harus terlebih dahulu dilakukan oleh pemerintah kecamatan yakni memekarkan desa-desa di Kecamatan Bengalon.

Di daerah ex Tepian Langsat, terdapat tiga desa yang sedang menjalani proses pemekaran menjadi desa definitif sehingga menyisakan 4 desa lagi untuk menuju pemekaran kecamatan.

"Ada tiga desa. Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, dan Tepian Budaya. Masih perlu 4 desa lagi," ucapnya.

Diperkirakan pemerintah bisa mengajukan pemekaran Desa Tepian Langsat menjadi kecamatan dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun ke depan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved