Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Disnaker Bontang Minta Laporan Report Kebutuhan Tenaga Kerja PT Wika

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang masih terus menyoal, terkiat rekruitmen PT PT Wijaya Karya (Wika) yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 10/18

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sidak Komisi Gabungan DPRD Bontang di area proyek PT Wika.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang masih terus menyoal, terkiat rekruitmen PT PT Wijaya Karya (Wika) yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018.

Rencananya Disnaker akan melakukan pemanggilan terhadap PT Wika sebagai tindaklanjut atas banyak keluhan dari kelompok masyarakat.

"Kami masih proses, tadi ada rapat dengan lintas OPD. Kita akan sandingkan data dua perusahaan antara PT KAN dan PT Wika yang akan dipanggil," kata Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022). 

Pemanggilan ini juga sekaligus meminta PT Wika melaporkan hasil report kebutuhan kerja, angkatan kerja, dan serapan tenaga kerja. 

Baca juga: Komisi Gabungan Sidak PT Wika, Kurangnya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Disoal DPRD Bontang

Baca juga: Rekomendasi 5 Makan Malam Super Enak di Sumedang, Nikmatnya Sajian Sambal Bakar Bontang

Baca juga: Enam Jemaah Calon Haji yang Hendak Mundur Diupayakan Tetap Berangkat, Kemenag Bontang Carikan Solusi

Jika ditemukan ada pelanggaran, maka sanksi yang berlaku tentunya sesuai aturan perda pasal 38.

Yakni mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, hingga penghentian sementara seluruh alat produksi.

Dikatakan Abdu Safa, seharusnya PT Wika sudah seharus mengerti aturan yang berlaku di Bontang. Karena perusahaan sudah beroperasi sejak dari 2019 lalu.

Baca juga: Mendadak Ramai Dikunjungi, Taman Adipura Jadi Panggung Musisi dan Seniman Lukis di Bontang

“Seharusnya sudah paham, karena sudah lama beroperasi di Bontang,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved