Kabar Artis
Foto Citra Kirana Usai Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Kandung Anak Wenny Ariani Disorot: Anak Nangis
Rezky Aditya terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Padahal sebelumnya, Rezky Aditya sempat menolak tes DNA untuk anak Wenny Ariani.
TRIBUNKALTIM.CO - Pesinetron Rezky Aditya dinyatakan Pengadilan Tinggi Banten sebagai ayah biologis Kekey anak Wenny Ariani.
Unggahan Instagram Citra Kirana dan Wenny pun sontak jadi sorotan netizen.
Kisruh seputar status dugaan anak diluar nikah Rezky Aditya dan Wenny Ariani rupanya masih terus berlanjut.
Akhirnya Rezky Aditya terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah setahun perjuangan Wenny.
Padahal sebelumnya, Rezky Aditya sempat menolak tes DNA untuk anak Wenny Ariani.
Baca juga: 5 Fakta Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Kekey, Unggahan Citra Kirana dan Wenny Jadi Sorotan
Baca juga: Pengadilan Putuskan Rezky Aditya Benar Ayah Kandung Putri Wenny Ariani, Nasib Citra Kirana?
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banten Nyatakan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Suami Citra Kirana itu berkali-kali membantah pengakuan Wenny Ariani yang menyebut punya anak dari Rezky Aditya, mengutip TribunnewsBogor.com dengan judul Rezky Aditya Terbukti Jadi Ayah Biologis Anak Wenny, Citra Kirana Posting Putranya Nangis: Sakit Ya?
Tak terima, Wenny Ariani menyindir suami Citra Kirana itu tak jantan dan melaporkan Rezky Adhitya ke pengadilan hingga ke kepolisian.
Kini, majelis hakim PT Banten menyatakan jika Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak perempuan yang dilahirkan Wenny Ariani.
"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, speeti dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @lambe_turah, Selasa (24/5/2022).

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
"Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.