Breaking News

Berita Paser Terkini

Perebutan Kursi DPRD Paser dalam Pemilu 2024, Begini Komposisi Jumlah Penduduknya

Menyoal penambahan 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 30 menjadi 35, Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi kotak suara. Berdasarkan tahapan Pemilu yang bakal berlangsung pada Februari 2024, sumber data kependudukan yang digunakan KPU yaitu data kependudukan semester 2 atau Juli 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabid Pelayanan Administrasi Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Paser, Budi Santoso menyebutkan jumlah penduduk Paser pada semester 2 tahun 2021 sudah menghampiri angka 300 ribu jiwa.

"Sesuai rilis Dirjen Dukcapil jumlah Penduduk Kabupaten Paser semester II 2021 berjumlah 288.255 jiwa," tukasnya.

Berdasarkan Surat edaran Bupati Paser: 470.4/2035/Disdukcapil/2021 tentang penertiban administrasi kependudukan di area perusahaan atau penduduk rentan, diakui telah mencapai 87 persen, tersisa 23 persen lagi.

"Sampai akhir 2021 sudah 87 persen, tapi data ini belum masuk dalam data konsolidasi bersih itu," tambah Budi.

Baca juga: Pra Tahapan Pemilu 2024 Juni Mendatang, KPU Paser Usulkan Anggaran ke Pemda

Baca juga: Bakal Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih, Ketua KPU Paser Minta Semua Pihak Partisipatif

Baca juga: KPU Paser Pastikan 194.886 Surat Suara Didistribusikan pada 6 Desember 2020

Disebutkan, surat tersebut menjadi fasilitas Disdukcapil untuk mendapatkan data-data penduduk rentan.

Dalam penduduk rentan tersebut, bukan berarti penduduk belum memiliki dokumen, bisa saja sudah memiliki berkas kependudukan namun belum lengkap.

"Bisa saja hanya Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el saja sehingga data yang ada tidak lengkap. Semisal ada karyawan perusahaan punya KTP-el tapi tidak punya KK. Begitu juga warga umum hanya memiliki KK tidak memiliki KTP-el," paparnya.

Berkisar 800 orang yang nengalami masalah seperti itu, dan kesemuanya telah masuk dalam Sistem Informasi Data Kependudukan (SIAK) terpusat.

Adapun jumlah penduduk Kabupaten Paser dalam 5 tahun terakhir di antaranya:

1. Tahun 2017, sebanyak 255.648 jiwa

2. Tahun 2018, sebanyak 259.417 jiwa

3. Tahun 2019, sebanyak 265.354 jiwa

4. Tahun 2020, sebanyak 277.401 jiwa

5. Tahun 2021, sebanyak 288.225 jiwa.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved