Aplikasi

Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Ini Caranya

Ingin klaim JHT BPJS ketenagakerjaan, Bisa gunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Ini caranya.

Editor: Nur Pratama
https://play.google.com/
Aplikasi Jamsostek Mobile yang dulu bernama BPJSTKU 

TRIBUNKALTIM.CO - Ingin klaim JHT BPJS ketenagakerjaan, Bisa gunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Ini caranya.

Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan penting memahami prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP/ ponsel salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Klaim JHT via JMO menjadi pilihan praktis bagi Kamu yang berniat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.

Baca juga: CARA Sadap Whatsapp Jarak Jauh, Pakai Aplikasi Terpercaya Bongkar Chat WA Pasangan Tanpa Ketahuan

Baca juga: Cara Mudah Melacak Lokasi Seseorang di Aplikasi WhatsApp Menggunakan Command Prompt, Ini Langkahnya

Cara aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online via JMO bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO.

Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Kamu harus lebih dulu melakukan pengunduhan aplikasi tersebut sebelum klaim JHT via JMO.

Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

- Pastikan Anda sudah terdaftar. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.

- Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.

- Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.

- Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.

- Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.

- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.

- Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.

- Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.

- Pastikan S&K dibaca dengan baik. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.

- Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Klaim JHT via JMO

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO selengkapnya sebagai berikut:

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

- Pastikan sudah 3 centang hijau. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

- Selamat, pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved