Berita Nasional Terkini
Oknum Polisi di NTT Peras Tersangka Penganiayaan, Berikut Kronologisnya
Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur berinisial YKM
Penjelasan Yuliana Sanit
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Noemuti berinisial YKM diduga memeras warga yang terlibat persoalan hukum (kasus penganiayaan) di wilayah hukum Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara.
Pengakuan ini disampaikan salah seorang tersangka kasus penganiayaan bernama Yuliana Sanit (42) kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 05/04/2022.
Menurut Yuliana, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pada Desember 2021 lalu.
Ia mengisahkan, kronologi kejadian bermula ketika dirinya pada 16 Desember 2021 sedang dalam perjalanan ke kios untuk membeli garam. Ketika tiba di tengah jalan, dirinya bertemu Vita (korban) dan menanyakan tujuan korban memotong ayam.
Vita (korban), kata Yuliana, kemudian memberikan jawaban dengan nada tinggi. Sesaat kemudian enam orang saudari Vita (korban) kemudian bergegas menghampiri dirinya dan terlibat cek-cok.
Pada kesempatan itu, Yuliana mengaku dikeroyok sebanyak 7 orang yang menyebabkan dirinya jatuh kemudian melakukan pembelaan diri dengan memukul jatuh seorang ibu. Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Noemuti oleh korban.
"Lalu mereka lapor saya di Polsek Noemuti," ujarnya.
Merespon hal ini, Yuliana kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami pada tanggal 16 Desember 2021 tersebut namun ditolak.
Ia kemudian ditahan di Sel Mapolsek Noemuti 1 x 24 jam pada tanggal 17 Desember 2021. Ketika Yuliana keluar sehari setelahnya, YKM menjelaskan bahwa, dirinya hendak mengambil printer di Kota Kefamenanu.
Pasca mengambil printer di Kota Kefamenanu YKM kembali ke Mapolsek Noemuti sambil membawa serta seorang pengacara. Meskipun demikian, Yuliana menolak untuk menggunakan jasa pengacara. Pasalnya tidak memiliki uang.
Baca juga: Nasib Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan yang Diduga Peras Polisi Rp 2,5 M & Kronologinya
"Ini saya omong Tanta Yuli, biar bagaimana harus rugi," ujar Yuliana mengutip pernyataan YKM pada waktu itu.
Namun, YKM bersikeras memaksa Yuliana untuk menggunakan jasa pengacara. Dikatakan Yuliana, pengacara tersebut meminta uang sebesar Rp. 5.000. 000 untuk kepentingan penangguhan atas penahanannya. Sedangkan YKM meminta uang sebesar Rp. 2.500.000.
Saat hendak melakukan wajib lapor, YKM mempertanyakan keberadaan suami Yuliana tetapi yang bersangkutan menjawab bahwa suaminya sedang berjuang untuk meminjam uang sebesar Rp. 7.500.000 untuk diberikan kepada Pengacara dan YKM sendiri.
Ia mengakui bahwa, dirinya sempat ditahan di Rutan Mapolres TTU sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga 5 Januari 2022.